Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Mengajukan Izin Penyampaian Pendapat di Muka Umum, Simak Syaratnya Berikut Ini

Surat ini dibutuhkan untuk menjaga suasana acara agar tetap kondusif bagi semua pihak penyelenggara acara.

(KOMPAS.com/M ZAENUDDIN)
ILUSTRASI - Ribuan Mahasiswa melakukan aksi demo di Depan Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019). Mereka menolak pengesahan RKUHP. 

-Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan rute yang dilalui.

-Bertanggung jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum

-Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pengamanan.

Baca juga: Cara Mengurus Hak Cipta, Perhatikan Langkah-langkahnya

Namun, surat izin keramaian jenis ini memiliki sanksi apabila acara yang diselenggarakan tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu :

  • Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan
  • Perbuatan melanggar hukum dikenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan
  • Perundang–undangan yang berlaku.
  • Penanggung jawab melakukan tindak pidana, dipidana sesuai dengan ketentuan
  • Perundang – undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
  • Barang siapa dengan kekerasan / ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum
  • dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

(Kompas)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Cara Mengajukan Surat Izin Keramaian untuk Acara Besar", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved