Cara Mengajukan Izin Penyampaian Pendapat di Muka Umum, Simak Syaratnya Berikut Ini
Surat ini dibutuhkan untuk menjaga suasana acara agar tetap kondusif bagi semua pihak penyelenggara acara.
Editor:
Naufal Hanif Putra Aji
(KOMPAS.com/M ZAENUDDIN)
ILUSTRASI - Ribuan Mahasiswa melakukan aksi demo di Depan Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019). Mereka menolak pengesahan RKUHP.
-Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan rute yang dilalui.
-Bertanggung jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum
-Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pengamanan.
Baca juga: Cara Mengurus Hak Cipta, Perhatikan Langkah-langkahnya
Namun, surat izin keramaian jenis ini memiliki sanksi apabila acara yang diselenggarakan tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu :
- Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan
- Perbuatan melanggar hukum dikenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan
- Perundang–undangan yang berlaku.
- Penanggung jawab melakukan tindak pidana, dipidana sesuai dengan ketentuan
- Perundang – undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
- Barang siapa dengan kekerasan / ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum
- dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(Kompas)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Cara Mengajukan Surat Izin Keramaian untuk Acara Besar",