Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Secara Online: Perhatikan Langkahnya

Cara mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) secara online. Bisa dilakukan dimana saja dan pastinya akan lebih mempermudah masyarakat dalam mengurus

Editor: Reza Dwi Wijayanti
istimewa
ILUSTRASI IMB 

TRIBUNSOLO.COM - Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah salah satu syarat bagi Anda jika ingin mendirikan bangunan. Karena IMB biasa digunakan sebagai bukti legal jika bangunan telah memiliki izin secara resmi.

Sebelum mengurus IMB sebaiknya perhatikan beberapa persyaratannya dan langkah yang harus terpenuhi dengan baik. Jika dulu mengurus IMB harus pergi ke Kantor Agraria tetapi sekarang bisa dari rumah saja.

Kemudahan ini sudah bisa dirasakan oleh beberapa daerah. Seperti dikethui, layanan yang berbasisi digital memang sangat membantu dalam pelayanan. Dan salah satunya pelayanan pembuatan IMB.

Pernahkah Anda bertanya mengapa harus mengurus IMB?

Baca juga: Cara Mengurus Surat Cerai, Berikut Prosedur yang Harus Anda Lakukan

Baca juga: Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Secara Online, Begini Prosedurnya

Baca juga: Cara Mencoblos Surat Suara saat Pilkada 2020 : Jangan Keliru, Agar Suaramu Sah

Jika iya. Tujuan dari IMB adalah menciptakan tata letak bangunan yang sesuai dan aman. Bahkan, IMB sangat penting dalam ketika Anda melakukan jual beli rumah.

Selain itu, bangunan atau rumah yang tidak memiliki IMB bisa mendapat denda 10 persen dari nilai bangunan dan lebih parahnya bisa dilakukan pembongkaran.

Jika masih bingung bagaimana cara mengurus IMB, sebaiknya simak artikel ini.

Bagi Anda yang ingin mengurus IMB sebaiknya siapkan beberapa persyaratan berikut:

Syarat Mengurus IMB Secara Online

  1. Formulir permohonan IMB
  2. Surat pernyataan tidak sengketa (bermaterai)
  3. Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  4. KTP dan NPWP
  5. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen
  6. Bukti Pembayaran PBB
  7. Akta Pendirian
  8. Bukti kepemilikan tanah (surat tanah)
  9. Ketetapan Rencana Kota (KRK)/RTLB
  10. SIPPT (untuk luas tanah > 5.000 m2)
  11. Gambar rancangan arsitektur
  12. Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
  13. IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi dan
    instalasi ( legalisir asli )

Semua persyaratan yang brkaitan dengan identitas menggunakan milik pemohon atau pemilik bangunan.

Cara dan Prosedur Mengurus IMB Secara Online

Pertama, lakukan pendaftaran melalui website Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTPSP) di dearah Anda. Biasanya Anda akan diminta melengkapi identitas pribadi seperti nama, alamat, dan lainnya.

Lalu, Anda diminta mengunggah semua berkas yang sudah Anda siapkan. Masukkan satu persatu sesuai dengan layanan yang ada dalam aplikasi IMB.

Selanjutnya, Anda tinggal membayar biaya retribusi ke Bank. Jangan lupa selalu mengecek email karena pmberitahuan akan dikirim ke email. (*)

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved