Cara Mengurus Surat Cerai, Berikut Prosedur yang Harus Anda Lakukan
Di masa pandemi Covid-19 kasus perceraian meningkat. Diduga kasus perceraian meningkat akibat masalah ekonomi yang tak stabil.
TRIBUNSOLO.COM – Di masa pandemi Covid-19 kasus perceraian meningkat.
Diduga kasus perceraian meningkat akibat masalah ekonomi.
Pasalnya banyak karywan yang kena PHK sehingga kondisi ekonomi sebuah keluarga tak bisa berjalan dengan baik.
Ini membuat para istri kurang mendapat jaminan dari pihak suami dan memilih untuk bercerai.
Seperti yang diketahui mengurus perceraian bukanlah perkara yang mudah sehingga banyak orang akan menyewa jasa advokat.
Karena lebih mudah dan tak perlu pusing lagi tetapi biaya yang harus dikeluarkan tidaklah sedikit.
Lalu bagaimana?
Anda bisa mengurusnya sendiri tanpa pengacara.
Baca juga: Cara Lapor Surat Tagihan Pajak (STP), Perhatikan Apa Saja yang Dibutuhkan
Baca juga: Cara Mudah Mengurus Surat Numpang Nikah, Persiapkan Dokumen Ini
Baca juga: Cara Mengurus Surat Tilang Biru, Berikut Prosedur yang Perlu Anda Lakukan
Baca juga: Cara Mengurus Surat Tanah yang Sudah Rusak atau Hilang, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi
Berikut syarat dan cara surat perceraian sendiri
Sebelum mengurus surat guatan cerai sebaiknya persiapkan dokumen-dokumen yang akan diperlukan seperti:
1. Surat nikah asli
2. Fotokopi surat nikah
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penggugat
4. Surat keterangan dari kelurahan
5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/tafsir-mimpi-cerai.jpg)