Cara Mengurus Surat Cerai, Berikut Prosedur yang Harus Anda Lakukan

Di masa pandemi Covid-19 kasus perceraian meningkat. Diduga kasus perceraian meningkat akibat masalah ekonomi yang tak stabil.

Editor: Reza Dwi Wijayanti
Pixabay
Ilustrasi 

TRIBUNSOLO.COM – Di masa pandemi Covid-19 kasus perceraian meningkat.

Diduga kasus perceraian meningkat akibat masalah ekonomi.

Pasalnya banyak karywan yang kena PHK sehingga kondisi ekonomi sebuah keluarga tak bisa berjalan dengan baik.

Ini membuat para istri kurang mendapat jaminan dari pihak suami dan memilih untuk bercerai.

Seperti yang diketahui mengurus perceraian bukanlah perkara yang mudah sehingga banyak orang akan menyewa jasa advokat.

Ilustrasi
Ilustrasi (Pixabay)

Karena lebih mudah dan tak perlu pusing lagi tetapi biaya yang harus dikeluarkan tidaklah sedikit.

Lalu bagaimana?

Anda bisa mengurusnya sendiri tanpa pengacara.

Baca juga: Cara Lapor Surat Tagihan Pajak (STP), Perhatikan Apa Saja yang Dibutuhkan

Baca juga: Cara Mudah Mengurus Surat Numpang Nikah, Persiapkan Dokumen Ini

Baca juga: Cara Mengurus Surat Tilang Biru, Berikut Prosedur yang Perlu Anda Lakukan

Baca juga: Cara Mengurus Surat Tanah yang Sudah Rusak atau Hilang, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

Berikut syarat dan cara surat perceraian sendiri

Sebelum mengurus surat guatan cerai sebaiknya persiapkan dokumen-dokumen yang akan diperlukan seperti:

1.    Surat nikah asli

2.    Fotokopi surat nikah

3.    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penggugat

4.    Surat keterangan dari kelurahan

5.    Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved