Mau Liburan Nataru ke Yogyakarta, Ini Hal yang Harus Diperhatikan Wisatawan
Untuk mencegah penularan virus corona pada masa liburan natal dan tahun baru, pemerintah pusat memberlakukan kebijakan baru bagi para pelaku perjalana
TRIBUNSOLO.COM - Untuk mencegah penularan virus corona pada masa liburan natal dan tahun baru, pemerintah pusat memberlakukan kebijakan baru bagi para pelaku perjalanan. Yakni kewajiban masyarakat untuk melengkapi diri dengan surat keterangan rapid test antigen.
Kebijakan ini pun berlaku bagi para pelaku perjalanan dan wisatawan yang hendak masuk ke wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Hal itu ditegaskan Gubernur DIY, Sri Sultan HB X pada Jumat, 18 Desember 2020 kemarin.
"Karena itu aturan pemerintah, maka bagi mereka yang melaksanakan perjalanan di bulan Desember ini, wajib untuk rapid (antigen). Jadi mau ndak mau harus dilaksanakan. Itu berlaku nasional," katanya di gedung Pracimasana, Kompeks Kepatihan Yogyakarta.
Baca juga: Alasan Polisi Tetapkan Peserta 1812 Jakarta Jadi Tersangka : Bawa Ganja dan Senjata Tajam
Baca juga: Ketua PDM Muhammadiyah Sukoharjo Umumkan Hasil Swab Testnya, Sudah Negatif Setelah 1 Minggu Dirawat
Menurut Sri Sultan HB X, instruksi tersebut berlaku sejalan dengan arahan pemerintah pusat.
Seperti diketahui, pemerintah pusat memang menyatakan bahwa untuk pelaku perjalanan wajib menyertakan surat kesehatan berupa rapid test antigen, per tanggal 18 Desember 2020.
Aturan tersebut, imbuh Sri Sultan HB X, wajib dipatuhi oleh masyarakat yang hendak berkunjung ke Yogyakarta.
Begitu pula sebaliknya, bagi warga Yogyakarta yang hendak bepergian ke luar daerah, menurut Sri Sultan juga wajib menjalani rapid test antigen.
Meski begitu tidak ada surat edaran (SE) yang akan diterbitkan oleh pemerintah DIY untuk memperkuat aturan tersebut.
Pasalnya, aturan itu sudah berlaku secara nasional dan merupakan instruksi langsung pemerintah pusat.
"Itu sudah otomatis, pemerintah pusat sudah seperti itu ya kami hanya memberitahukan saja," tegas Sultan.
Tak Ada Penyekatan di Perbatasan
Ditanya terkait pengecekan kelengkapan hasil rapid test antigen bagi pelaku perjalanan via darat yang menggunakan kendaraan pribadi, Sri Sultan HB X mengatakan pihaknya tidak akan melakukan hal tersebut di perbatasan masuk wilayah DIY.
"Ndak usah kami lakukan. (Kelengkapan)Sudah diskrining di Jawa Tengah terlebih dahulu. Pengalaman dulu seperti itu, sebelum disetop, sudah disetop dulu di Jawa Tengah," ungkapnya.
Baca juga: Ada Aturan Masuk Yogyakarta Harus Rapid Test Antigen, Begini Aturan yang Diterapkan di KA Prameks
Baca juga: Puluhan Perlintasan Kereta di Sragen Belum Dipasang Palang, Ini Langkah PT KAI Daop VI Yogyakarta
Bukan Mempersulit Masyarakat