Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Sempat Lakukan Simulasi PTM, Disdikbud Klaten Kembali Lakukan Pembelajaran Online

Kabupaten Klaten kini kembali menerapkan Pembelajaran Jarak jauh (PJJ). Padahal, simulasi pembelajaran tatap muka (PTM) sempat dilakukan di sejumlah s

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Agil Trisetiawan
TRIBUNSOLO.COM/AGIL TRI
Seorang guru SDN Joho 4 Sukoharjo saat melakukan PJJ dengan radio HT. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Kabupaten Klaten kini kembali menerapkan Pembelajaran Jarak jauh (PJJ).

Padahal, simulasi pembelajaran tatap muka (PTM) sempat dilakukan di sejumlah sekolah, sebagai kesiapan sekolah menyambut new normal.

Kebijakan kembali melakukan PTM ini seperti tertuang dalam surat edaran (SE) Sekretaris Daerah nomor 556/753/13 tentang Antisipasi Peningkatan Covid-19 di daerah poin 9 menyatakan menunda pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan PAUD, SD, SMP hingga DIKMAS.

Selain itu, di poin ke 10 tertulis untuk mengoptimalkan pembelajaran jarak jauh dan mengembangkan metode yang inovatif, kreatif, menantang serta menyenangkan bagi peserta didik.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Klaten, Wardani Sugiyanto membenarkan pembelajaran dari PAUD hingga SMP kembali ke pembelajaran daring.

Baca juga: Ratusan Orang di KRB III Merapi Masih Mengungsi, Bupati Klaten Utamakan Kesehatan dan Keselamatan

Baca juga: Update Covid-19 Klaten : Tingkat Kesembuhan Terus Meningkat, Tapi Lonjakan Kasus Masih Terjadi

Baca juga: Klaten Terima Penghargaan IGA 2020 dari Kemendagri, Bupati Sri Mulyani Sebut Hadiah Akhir Tahun

Baca juga: Yakin Mau Mudik ke Klaten? : Lapor Satgas Covid-19 RW, Bawa Rapid Test Antigen dan Wajib Karantina

Pihaknya melakukan uji coba pembelajaran tatap muka kembali, namun setelah Selasa (8/12/2020) diberlakukan kembali pembelajaran daring .

"Betul, setelah uji coba selesai 8 Desember 2020, kita kembali ke belajar daring, ini sekalian mengikuti perintah Gubernur dan Pemkab Klaten," ucapnya Minggu (20/12/2020).

Iya mengatakan berdasarkan hasil evaluasi, orang tua lebih suka mengkombinasi antara luring dan daring dengan perbandingan 50:50.

Meskipun demikian, karena pandemi Covid-19 masih besar, akibatnya sekolah-sekolah yang sudah melakukan uji coba tatap muka kembali ke daring.

"Hasil evaluasi orang tua lebih suka kombinasi, 50 persen luring, dan 50 persen daring, namun karena semakin meningkat penderita Covid-19, akibatnya sekolah-sekolah diperintahkan untuk kembali ke daring," kata Wardani.

Suasana simulasi PTM di SMAN 2 Wonogiri, Senin (9/11/2020).
Suasana simulasi PTM di SMAN 2 Wonogiri, Senin (9/11/2020). (TRIBUNSOLO.COM/AGIL TRI)

 
Mandat Mendikbud

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan, sekolah boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka pada Januari 2021.

Menurut Nadiem Makarim, pembelajaran tatap muka diperbolehkan, tetapi tidak diwajibkan.

Baca juga: Dikritik Soal Tak Adanya Bantuan untuk Guru Honorer, Begini Penjelasan Mendikbud Nadiem

Tak hanya itu saja, kini kewenangan diserahkan kepada pemerintah daerah (Pemda), sekolah, dan orangtua. Tiga komponen ini menjadi kunci diselenggarakannya pembelajaran tatap muka atau tidak.

"Keputusan ada di Pemda, sekolah dan orangtua," ujar Mendikbud dalam press conference yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/11/2020).

Adapun kebijakan ini merupakan hasil dari Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. Yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Tentu mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.

Hal ini dilakukan karena banyak sekali daerah-daerah dan desa-desa yang merasa sangat sulit untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Kita harus menyadari bahwa setelah melakukan evaluasi hasil dari pembelajaran jarak jauh ini bahwa dampak negatif yang terjadi pada anak itu satu hal yang nyata," ungkap Mendikbud.

Baca juga: Soal Keluhan Belajar Online, Nadiem: Saya Pertaruhkan Kehormatan untuk Perjuangkan Pulsa bagi Siswa

Sekolah harus penuhi daftar periksa

Selain syarat sekolah tatap muka ialah tiga komponen itu, ada punya syarat yang lain. Yakni sekolah harus memenuhi daftar periksa.

Untuk melakukan pembelajaran tatap muka, sekolah harus memenuhi beberapa daftar periksa yang sama seperti surat keputusan bersama sebelumnya.

Berikut merupakan daftar periksa yang semuanya harus dipenuhi oleh sekolah agar bisa melakukan pembelajaran tatap muka.

1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti:

  • toilet bersih dan layak
  • adanya sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer
  • disinfektan

2. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.

3. Kesiapan menerapkan wajib masker.

4. Memiliki thermogun.

5. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang:

  • memiliki komorbid tidak terkontrol
  • tidak memiliki akses terhadap transportasi yang aman
  • memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.

6. Mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orangtua atau wali.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Januari 2021 Sekolah Tatap Muka Diperbolehkan, Simak Syaratnya",

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved