Berita Sragen Terbaru
Akhir Cerita Kades di Sragen & Suaminya, Pungli Setengah Miliar, Divonis 2 Tahun & Denda Rp 100 Juta
Mantan Kades Trobayan, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, Suparmi (50) dan suaminya, Suyadi (52) secara sah melakukan pungutan liar (pungli).
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN – Mantan Kades Trobayan, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, Suparmi (50) dan suaminya, Suyadi (52) secara sah melakukan pungutan liar (pungli).
Dengan itu, Pengadilan Negeri (PN Tipikor) Semarang menjatuhkan sanksi dua tahun penjara.
Jatuhan sanksi tersebut atas perbuatan keduanya dalam kasus korupsi pungli seleksi perangkat desa (Perdes) 2018 lalu.
Tak hanya itu, pasangan suami istri itu juga dibebani denda sebesar Rp 100 juta.
Baca juga: Saat Pengungsi Gunung Merapi Hibur Diri dan Lupakan Kejenuhan, Nobar Sinetron di Malam Hari
Baca juga: Mengenal Sistem CMS yang Disiapkan Pemkab Sragen, Bakal Jaga Dana Desa Agar Tidak Dikorupsi
Pasutri itu menerima uang sogokan Rp 515 juta yang dipungut dari empat calon perangkat desa dengan dalih menjamin lolos seleksi perangkat desa.
"Vonis masing-masing dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen, Agung Riyadi saat dikonfirmasi Tribunjateng.com, Jumat (18/12/2020).
Agung menyampaikan dari uang suap Rp 515 juta itu, sebanyak Rp 325 juta telah dikembalikan tersangka, sisanya Rp 190 juta belum dikembalikan.
"Total suap Rp 515 juta. Sebanyak Rp 190 juta belum dikembalikan milik sekdes yang saat ini menjabat. Karena kedua terdakwa merasa sekdes itu sudah jadi sehingga tidak perlu dikembalikan," katanya.
Agung melanjutkan vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang lanjutan yang digelar, secara daring atau online, Rabu 16 Desember 2020 lalu.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Semarang, Casmaya. Majelis hakim menyidangkan di PN Tipikor, kedua terdakwa di Lapas Sragen dan jaksa di Kejari Sragen.
Baca juga: Pasar Legi Solo Mulai Dibangun, Rudy Tak Mau Ada Pungli: Ada yang Minta-minta Kasih DP Saja, Dupak
Baca juga: PKL Bermobil Curhat Kena Pungli Rp 3 Juta, Satpol PP : Perjanjian Sewa Antara Pengelola & Pedagang
Dalam sidang putusan, keduanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 11 UURI No 20/2001 tentang perubahan UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Agung mengatakan atas putusan hakim, kedua terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan banding.
Begitu pula dengan jaksa juga menyatakan pikir-pikir mengingat vonis ini setengah tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa.
"Kamis masih akan menunggu 7 hari ke depan, apakah terdakwa akan menerima putusan atau menempuh upaya hukum lain yakni banding," kata dia.
Pakai Kaus Bergambar Yuni