Berita Sragen Terbaru
Akhir Cerita Kades di Sragen & Suaminya, Pungli Setengah Miliar, Divonis 2 Tahun & Denda Rp 100 Juta
Mantan Kades Trobayan, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, Suparmi (50) dan suaminya, Suyadi (52) secara sah melakukan pungutan liar (pungli).
Sebelumnya, tersangka kasus dugaan suap seleksi perangkat desa (Perdes) Trobayan, Kecamatan Kalijambe pada 2018 sebesar Rp 665 juta diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Rabu (26/8/2020).
Adapun tersangka yakni mantan Kades Trobayan Suparmi beserta sang suami, Suyadi.
Uniknya, pasutri itu kompak mengenakan kaos bergambar Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati.
Keduanya diangkut dengan mobil Isuzu Panther berwarna hitam berplat nomor AD-8509-BN.
Pasutri itu didampingi beberapa penyidik untuk dilimpahkan ke Kasi Pidsus sekira pukul 10.20 WIB.
Sang mantan kades Suparmi menggunakan kaos berwarna putih dengan gambar berwarna biru sedangkan Suyadi menggunakan kaos berwarna merah dengan gambar berwarna kuning.
• Polisi Ungkap Peredaran Narkoba di Kampung Halaman Jokowi Solo, Diduga Dikendalikan Napi di 3 Lapas
• Harga HP Gionee M30 Agustus 2020, Dijual Mulai Rp 3 Jutaan dan Ini Spesifikasinya
Perlu diketahui pasutri tersebut merupakan tersangka kasus dugaan suap seleksi Perdes Trobayan Kalijambe pada 2018 silam dengan nominal total suap Rp 665 juta.
Uang suap tersebut berasal dari empat warga yang menjadi peserta seleksi Perdes Trobayan. Masing-masing peserta ditarik bayaran mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 300 juta.
Surat penetapan pasangan suami-istri sebagai tersangka per tanggal (25/11/2019). Sembilan bulan kemudian lebih tepatnya, Sabtu (22/8//2020) mereka baru ditahan di Mapolres Sragen.
Pelimpahan tahan pertama dilakukan pada awal 2020 lalu dengan menyerahkan berkas sementara pelimpahan tahap kedua hari ini, penyidik Polres Sragen menyerahkan tersangka serta barang bukti.
• Sukses Miliki Rumah Impian, Jordi Onsu Mengaku Kini Lebih Sering Mawas Diri Dalam Melangkah
• Klaten Jadi Tuan Rumah Pusat Tes Kesehatan Bagi Cabup & Wakil Bupati dari 5 Kabupaten di Jateng
Hingga berita ini dibuat proses pemeriksaan di Kasi Pidana Khusus Kejari Sragen masih berlangsung. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Terbukti Pungli, Mantan Kades Trobayan Sragen dan Suaminya Divonis 2 Tahun dan Denda Rp 100 Juta