Berita Sukoharjo Terbaru
Ancaman Pidana Menanti, Jika Bikin Kerumunan dan Tak Dengar Imbauan Polisi di Sukoharjo saat Nataru
Ratusan personel gabungan disiagakan selama libur panjang Natal dan Tahun Baru.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Ratusan personel gabungan disiagakan selama libur panjang Natal dan Tahun Baru.
Secara resmi personel diaktifkan saat apel gelar pasukan Operasi Lilin Candi 2020 di halaman kantor Pemda Sukoharjo, Jalan Jenderal Sudirman, Senin (21/12/2020).
Adapun Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas, dan Kodim 0726/Sukoharjo Letkol Inf Agus Adhy Darmawan memimpin pelepasan ratusan persenel dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Satgas Covid-19.
Baca juga: Nekat Gelar Pesta Perayaan Malam Tahun Baru 2021 di Sukoharjo? Dibubarkan dan Sanksi Pidana Menanti
Baca juga: Gaet Tamu Jelang Libur Nataru, Hotel di Sukoharjo Ini Pilih Beri Potongan Tarif : Tidak Ada Event
Yugo menjelaskan, tak hanya untuk melakukan pengamanan dan pemantauan Nataru, pada gangguan kamtibmas saja, juga fokus terhadap potensi kerumunan penyebaran Covid-19.
Khusus dari polisi, 180 personel, ditambah BKO dari Polda Jateng dan 60 personel Brimob.
"Kita tetap memedomani protokol kesehatan, tidak ada penumpukan massa yang mengakibatkan timbulnya klaster-klaster baru," katanya.
Bambang Yugo menegaskan, apabila masih ditemukannya kerumunan massa, maka terpaksa akan dibubarkan oleh tim gabungan.
Selain itu, tim gabungan juga akan melakukan penyekatan di pintu masuk Kabupaten Sukoharjo.
"Apabila mereka tidak mengindahkan maka akan dilakukan tindakan represif dan pidana," tegasnya.
Agus Adhy menambahkan, selain di pusat kota yang menjadi perhatian, anggota juga disiagakan di tingkat kecamatan.
"Kita juga siagakan anggota di kecamatan di koramil," tandasnya.
Baca juga: Heboh Soal Pasien di Rumah Sakit Sragen Tak Memperoleh Hak Pilih, Ini Hasil Verifikasi Bawaslu
Baca juga: Jemaat Gereja saat Hari Raya Natal di Sragen Dibatasi, Anak-anak dan Lansia Ibadah di Rumah Saja
Larangan di Sukoharjo
Segala bentuk acara yang dapat mengundang keramaian saat malam tahun baru di Kabupaten Sukoharjo dilarang.
Bahkan, sanksi pidana bisa mengintai jika ada pihak yang menggelar acara hiburan yang dapat melanggar protokol kesehatan (prokes).