Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Nekat Gelar Pesta Perayaan Malam Tahun Baru 2021 di Sukoharjo? Dibubarkan dan Sanksi Pidana Menanti

Segala bentuk acara yang dapat mengundang keramaian saat malam tahun baru di Kabupaten Sukoharjo dilarang. 

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Agil Tri
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Senin (21/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Segala bentuk acara yang dapat mengundang keramaian saat malam tahun baru di Kabupaten Sukoharjo dilarang. 

Bahkan, sanksi pidana bisa mengintai jika ada pihak yang menggelar acara hiburan yang dapat melanggar protokol kesehatan (prokes). 

Sebagai bentuk antisipasi, Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat lintas sektoral untuk membahas kegiatan saat malam tahun baru. 

Baca juga: Libur Panjang Akhir Tahun Bonbin Jurug Solo Dibuka, Tapi Anak di Bawah Umur 15 Tahun Dilarang Masuk

Baca juga: Gelaran Indonesian Scooterist Festival di Yogyakarta Dibubarkan Polisi, Panitia Minta Maaf

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Sukoharjo.

"Kegiatan yang berkait dengan berkumpul PHRI sudah sepakat tidak ada perayaan pergantian tahun," katanya kepada TribunSolo.com, Senin (21/12/2020).

Untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan, tim Covid-19 tetap akan melakukan patroli pencegahan. 

Sejumlah titik strategis akan menjadi fokus pemantauan kegiatan pada malam tahun baru, seperti di Sukoharjo Kota, Solo Baru, dan Kartasura. 

"Kita akan gelar operasi Yustisi. Jika ditemukan adanya kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, kita akan bubarkan," jelasnya. 

"Jika peringatan pembubaran tidak diindahkan, maka kita bisa berikan tindakan represif berupa sanksi pidana," imbuhnya. 

Hal ini dilakukan karena pada malam pergantian tahun baru, Kabupaten Sukoharjo masih terjadi pandemi Covid-19 dengan angka kasus yang terus meningkat. 

Kapolres menambahkan, pihaknya juga tidak memberikan izin kegiatan saat malam tahun baru mendatang. 

"Selama ini tidak ada yang mengajukan izin kegiatan, karena semua sudah sepakat," tandasnya.

Di Solo Dilarang

Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi meminta jajarannya tegas pada warga yang nekat berkerumun saat Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru).

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved