Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Ancaman Pidana Menanti, Jika Bikin Kerumunan dan Tak Dengar Imbauan Polisi di Sukoharjo saat Nataru

Ratusan personel gabungan disiagakan selama libur panjang Natal dan Tahun Baru.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Agil Tri
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas dan Dandim 0726/Sukoharjo Letkol Inf Agus Adhy Darmawan melepas pasukan Operasi Lilin Candi 2020 di halaman kantor Pemda Sukoharjo, Jalan Jenderal Sudirman, Senin (21/12/2020). 

Sebagai bentuk antisipasi, Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat lintas sektoral untuk membahas kegiatan saat malam tahun baru. 

Baca juga: Libur Panjang Akhir Tahun Bonbin Jurug Solo Dibuka, Tapi Anak di Bawah Umur 15 Tahun Dilarang Masuk

Baca juga: Gelaran Indonesian Scooterist Festival di Yogyakarta Dibubarkan Polisi, Panitia Minta Maaf

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Sukoharjo.

"Kegiatan yang berkait dengan berkumpul PHRI sudah sepakat tidak ada perayaan pergantian tahun," katanya kepada TribunSolo.com, Senin (21/12/2020).

Untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan, tim Covid-19 tetap akan melakukan patroli pencegahan. 

Sejumlah titik strategis akan menjadi fokus pemantauan kegiatan pada malam tahun baru, seperti di Sukoharjo Kota, Solo Baru, dan Kartasura. 

"Kita akan gelar operasi Yustisi. Jika ditemukan adanya kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, kita akan bubarkan," jelasnya. 

"Jika peringatan pembubaran tidak diindahkan, maka kita bisa berikan tindakan represif berupa sanksi pidana," imbuhnya. 

Hal ini dilakukan karena pada malam pergantian tahun baru, Kabupaten Sukoharjo masih terjadi pandemi Covid-19 dengan angka kasus yang terus meningkat. 

Kapolres menambahkan, pihaknya juga tidak memberikan izin kegiatan saat malam tahun baru mendatang. 

"Selama ini tidak ada yang mengajukan izin kegiatan, karena semua sudah sepakat," tandasnya.

Di Solo Dilarang

Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi meminta jajarannya tegas pada warga yang nekat berkerumun saat Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru).

Luthfi bahkan mengancam bakal "tabrak dan bubarkan" jika warga tak mengindahkan peringatan polisi.

Perintah tersebut rupanya bakal ditinaklanjuti Polresta Solo.

Baca juga: Satgas Covid-19 Minta Pemda Beri Sanksi Tegas Penyelenggara Acara yang Bikin Kerumunan

Baca juga: Peresmian Gedung LPFK Solo Dihadiri Menkes Terawan, Ini Momen Tak Jaga Jarak di Tengah Kerumunan

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak tak segan membubarkan massa jika nekat berkerumun saat nataru.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved