Berita Solo Terbaru
Antara Risma dan Rudy, Siapa yang Layak untuk Gantikan Juliari Batubara? Begini Analisis Politiknya
Kasus korupsi Bansos Covid-19 yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara membuat satu pertanyaan baru.
Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Muhammad Irfan Al Amin
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kasus korupsi Bansos Covid-19 yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara membuat satu pertanyaan baru.
Siapakah yang akan mengantikan posisinya tersebut.
Muncul banyak nama yang digadang-gadang akan menggantikan sang Mensos asal Fraksi PDIP tersebut.
Baca juga: Pengakuan Gibran : Kenal Mensos Juliari P Batubara, Tapi Tegaskan Belum Pernah Sekalipun Bertemu
Baca juga: Heboh Orderan Tas Bansos Proyek Juliari Batubara, Sritex : Tak Ada Komunikasi dengan Gibran
Ada dua nama yang cukup santer diisukan maju menjadi menteri yaitu Tri Rismaharini selaku Wali Kota Surabaya dan FX Hadi Rudyatmo yang menjabat sebagai Wali Kota Surakarta.
Menurut analisa psikolog politik UNS, Moh Abdul Hakim, kedua nama tersebut memiliki keunggulan dan tingkat kepercayaan yang tinggi di mata publik.
"Sekiranya menteri baru dalam kabinet ini dapat menjadi angin segar di tengah situasi ekonomi dan krisis kesehatan yang sangat buruk," kata Hakim kepada TribunSolo.com pada Senin (21/12/2020).
Dirinya menyebut diantara dua nama itu, Rudi memiliki kans paling besar untuk jadi menteri pengganti di istana.
"Saya kira nama Rudy lebih memiliki peluang karena kedekatan dengan Jokowi baik secara ideologis karena satu partai dan pernah bekerja bersama saat di Kota Solo," ungkapnya.
Namun dirinya mewanti-wanti, bahwasanya latar belakang agama Rudi dapat menjadi isu sensitif apabila berada di ranah nasional.
"Di Solo dengan latar belakang politik nasionalis, apapun latar belakang agamanya tidak jadi masalah, tapi kalau secara nasional itu bisa menjadi sensitif," jelasnya.
Bisa Dihukum Mati
Pengamat Hukum UNS Agus Riwanto menyebut mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara yang melakukan korupsi anggaran kebencanaan bisa dihukum berat.
Termasuk melakukan penyelewengan atau korupsi dana bantuan Covid-19.
Sebab, pandemi Covid-19 ini telah ditetapkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sebagai wabah bencana nasional non alam.
Baca juga: Pandangan Pengamat Soal Kenapa PT Sritex Tak Sebut Nilai Proyek Tas Bansos yang Seret Nama Gibran
Baca juga: Heboh Orderan Tas Bansos Proyek Juliari Batubara, Sritex : Tak Ada Komunikasi dengan Gibran