Berita Solo Terbaru
Antara Risma dan Rudy, Siapa yang Layak untuk Gantikan Juliari Batubara? Begini Analisis Politiknya
Kasus korupsi Bansos Covid-19 yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara membuat satu pertanyaan baru.
Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Di tengah bantuan yang gencar dari pemerintah untuk membantu masyarakat yang terimbas pandemi Covid-19, Menteri Sosial Juliari P Batubara malah tertangkap KPK.
Juliari P Batubara, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19.
"Pada Undang-undang pemberantasan korupsi ada ketentuan pasal, jika melakukan korupsi dana darurat seperti penanganan bencana bisa dijatuhi hukuman berat seumur hidup. Bahkan bisa dihukum mati," katanya Senin (21/12/2020).
Sehingga hukuman mati bisa diberikan pada Juliari P Batubara jika terbukti melanggar Pasal 12 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Korupsi dana bencana ini memang harus di hukum maksimal," imbuhnya.
Dilansir dari Tribunnews.com, ketua KPK Firli Bahuri mengatakan ketentuan UU 31 tahun 99 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
"Di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati," ucapnya.
Baca juga: Ramai di Twitter, Walikota Solo Digadang Bakal Jadi Mensos Pengganti Juliari, Begini Respons FX Rudy
Baca juga: KPK Tetapkan Menteri Sosial Juliari Tersangka Bansos Covid-19, Diduga Terima Suap Rp 17 Miliar
KPK telah mengamankan uang sebesar Rp 14,5 miliar dari hasil OTT kasus dugaan suap pengadaan bansos untuk penanganan Covid-19.
Meski jumlah uang yang diamankan KPK sebesar Rp 14,5 miliar, Juliari P Batubara diketahui telah mendapat untung Rp 17 miliar dari pengadaan bansos.
Juliari diduga telah menerima fee senilai Rp 8,2 miliar saat pelaksanaan bansos sembako periode pertama.
Fee tersebut didapat dari pembagian Rp 12 miliar secara tunai oleh PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS), melalui Adi Wibowo (AW).
"Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," terang Firli.
Setelahnya, Juliari Batubara kembali menerima fee sekitar Rp 8,8 miliar dari pelaksanaan bansos sembako periode kedua.
Diduga uang tersebut dipakai untuk keperluan pribadi Juliari.
"Itu juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," ujar Firli. (*)