Gibran Terseret Isu Tas Bansos
Apa PT Sritex dan Gibran Bisa Dipanggil Jadi Saksi Dugaan Korupsi Bansos? Ini Jawaban Pengamat Hukum
Nama Putra Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dan pabrik tekstil di Sukoharjo, PT Sritex muncul dalam pemberitaan sebuah media massa.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Nama Putra Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dan pabrik tekstil di Sukoharjo, PT Sritex muncul dalam pemberitaan sebuah media massa terkait kasus suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19.
Gibran disebut terlibat dalam pemberian rekomendasi untuk PT Sritex. Sementara PT Sritex disebut sebagai perusahaan yang memproduksi tas Bansos tersebut.
Meski belum ada bukti yang mengarah pada keterlibatan dalam kasus suap Bansos yang dilakukan Mentri Sosial Juliari P Batubara, namun apakah Gibran dan PT Sritex bisa dimintai keterangan oleh KPK?
Baca juga: Janji Gibran saat Menjabat Wali Kota Solo Nanti, Hubungan dengan Para Menteri Akan Profesional
Baca juga: Pandangan Pengamat Soal Kenapa PT Sritex Tak Sebut Nilai Proyek Tas Bansos yang Seret Nama Gibran
Terkait apakah nantinya Gibran dan PT Sritex ini juga akan dipanggil KPK, Pengamat hukum UNS Agus Riwanto mengatakan, itu kewenangan KPK.
"PT Sritex dipanggil atau tidak itu kewenangan KPK, tapi siap-siap saja. Karena KPK melakukan OTT dan butuh keterangan yang akan memperkuat," katanya, Senin (21/12/2020).
Menurutnya, kasus korupsi yang dilakukan Juliari P Batubara bukanlah kasus korupsi biasa.
Sebab, Juliari P Batubara menyelewengkan dana bansos untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional non-alam.
"Untuk memperkuat bukti, KPK bisa memanggil para pihak untuk dimintai keterangan, untuk mempertajam penyidikan dan penuntutan," ucapnya.
Sebab, Juliari P Batubara dapat dijatuhi hukuman maksimal, dengan kurungan seumur hidup atau hukuman mati.
Sehingga semakin besar tuntutan hukumnya, akurasi tuntutannya juga harus semakin kuat.
"Untuk kasus bansos dana Covid-19 ini, hukumannya berat, maksimal mati atau seumur hidup. Jadi bisa saja para pihak dipanggil untuk memperkuat penyidikan KPK," terangnya.
Kendati demikian, dia menyarankan untuk para pihak yang dipanggil KPK tidak usah takut. Sebab, tidak semua pihak yang dipanggil KPK adalah tersangka.
"Tapi jangan takut dipanggil KPK karena dipanggil KPK tidak harus jadi tersangka, bisa saja jadi saksi untuk memeperkuat penyidikan," jelasnya.
Dia melihat, kinerja KPK selama ini masih cukup objektif.