Gibran Terseret Isu Tas Bansos
Apa PT Sritex dan Gibran Bisa Dipanggil Jadi Saksi Dugaan Korupsi Bansos? Ini Jawaban Pengamat Hukum
Nama Putra Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dan pabrik tekstil di Sukoharjo, PT Sritex muncul dalam pemberitaan sebuah media massa.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Nama Putra Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dan pabrik tekstil di Sukoharjo, PT Sritex muncul dalam pemberitaan sebuah media massa terkait kasus suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19.
Gibran disebut terlibat dalam pemberian rekomendasi untuk PT Sritex. Sementara PT Sritex disebut sebagai perusahaan yang memproduksi tas Bansos tersebut.
Meski belum ada bukti yang mengarah pada keterlibatan dalam kasus suap Bansos yang dilakukan Mentri Sosial Juliari P Batubara, namun apakah Gibran dan PT Sritex bisa dimintai keterangan oleh KPK?
Baca juga: Janji Gibran saat Menjabat Wali Kota Solo Nanti, Hubungan dengan Para Menteri Akan Profesional
Baca juga: Pandangan Pengamat Soal Kenapa PT Sritex Tak Sebut Nilai Proyek Tas Bansos yang Seret Nama Gibran
Terkait apakah nantinya Gibran dan PT Sritex ini juga akan dipanggil KPK, Pengamat hukum UNS Agus Riwanto mengatakan, itu kewenangan KPK.
"PT Sritex dipanggil atau tidak itu kewenangan KPK, tapi siap-siap saja. Karena KPK melakukan OTT dan butuh keterangan yang akan memperkuat," katanya, Senin (21/12/2020).
Menurutnya, kasus korupsi yang dilakukan Juliari P Batubara bukanlah kasus korupsi biasa.
Sebab, Juliari P Batubara menyelewengkan dana bansos untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional non-alam.
"Untuk memperkuat bukti, KPK bisa memanggil para pihak untuk dimintai keterangan, untuk mempertajam penyidikan dan penuntutan," ucapnya.
Sebab, Juliari P Batubara dapat dijatuhi hukuman maksimal, dengan kurungan seumur hidup atau hukuman mati.
Sehingga semakin besar tuntutan hukumnya, akurasi tuntutannya juga harus semakin kuat.
"Untuk kasus bansos dana Covid-19 ini, hukumannya berat, maksimal mati atau seumur hidup. Jadi bisa saja para pihak dipanggil untuk memperkuat penyidikan KPK," terangnya.
Kendati demikian, dia menyarankan untuk para pihak yang dipanggil KPK tidak usah takut. Sebab, tidak semua pihak yang dipanggil KPK adalah tersangka.
"Tapi jangan takut dipanggil KPK karena dipanggil KPK tidak harus jadi tersangka, bisa saja jadi saksi untuk memeperkuat penyidikan," jelasnya.
Dia melihat, kinerja KPK selama ini masih cukup objektif.
Selain itu, untuk kasus OTT KPK, para pelaku selalu menjalani hukuman.
Tanggapan Gibran Soal Isu dan Namanya Disangkutkan Kasus Korupsi Bansos
Putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, akhirnya buka suara soal tudingan memberi rekomendasi ke eks Kemensos Juliari Batubara, untuk memesan tas bingkisan Bansos ke Sritex.
Gibran membantah tudingan tersebut.
Baca juga: Sritex Akui Terima Orderan Tas Bansos dari Kemensos, Tapi Ada Perjanjian Nilai Proyek Dirahasiakan
"Tidak benar itu, berita tidak benar itu. Saya tidak pernah beri rekomendasi soal tas goodie bag itu, nggak pernah seperti itu"
"Silakan crosscheck ke KPK, silakan crosscheck ke Sritex," kata Gibran ditemui setelah membagikan sejumlah paket bantuan ke warga Solo, Senin (21/12/2020).
Gibran juga menyatakan, dia siap diproses secara hukum bila ada bukti dia terseret kasus Bansos Juliari Batubara.
Mengenai sosok Juliari, Gibran malah mengaku belum sekalipun bertemu.
"Ya kenal, tapi tidak pernah bertemu," kata Gibran.
Gibran pun menyesalkan pemberitaan yang beredar.
Ia mengaku tidak pernah cawe-cawe di proyek Bansos, termasuk memberi rekomendasi soal pengadaan barang.
"Saya tidak pernah ikut-ikut soal gituan,"
"Kalau saya mau korupsi, kenapa baru sekarang, kenapa gak dari dulu,"
"Kalau mau proyek ya yang lebih gede. Ada proyek PLN, jalan tol, dan lain-lain," jawab Gibran.
Gibran mengaku belum menghubungi ayahnya, setelah namanya ramai di media sosial terkait isu proyek Bansos.
"Nanti malam aja. Masalah gini ini saya selesaikan sendiri saja," katanya.
Soal nama dia jadi subyek utama tagar 'Tangkap Anak Pak Lurah', Gibran menjawab : "Ya tangkap saja! Tangkap saja, kalau ada buktinya,"
Dicatut soal Bansos
Sebelumnya, nama Gibran dicatut pemberitaan sebuah media massa, yang menyebut Gibran memberi rekomendasi agar tas proyek Bansos Juliari Batubara, pesan di perusahaan garmen asal Solo, Sritex.
Sritex membenarkan bila pihaknya menerima orderan dari Kemensos untuk pengadaan tas bingkisan Bansos.
Hal itu disampaikan oleh Corporate Communication Head Sritex, Joy Citradewi, Minggu (20/12/2020).
Baca juga: Heboh Orderan Tas Bansos Proyek Juliari Batubara, Sritex : Tak Ada Komunikasi dengan Gibran
"Betul kami salah satu supplier untuk tas bansos dari Kemensos," tulis Joy, lewat pesan WhatsApp kepada TribunSolo.com.
Menurut Joy, berdasar informasi yang dia terima, orderan itu datang langsung dari Kemensos RI.

Tapi, Joy mengaku pihaknya tak tahu, apakah utusan dari Kemensos itu memesan ke Sritex berdasarkan rekomendasi dari pihak lain.
"Info dari marketing kami, di-approach oleh Kemensos. Apakah approach tersebut atas rekomendasi orang lain, kami tidak tahu," kata Joy.
Menurut Joy, saat itu pihak Kemensos memesan tas, dengan menyebutkan bila pemesanan dilakukan dalam kondisi urgent alias mendesak.
Menariknya, Joy menyatakan, pihak Sritex tidak bisa memberitahu soal nilai orderan goodie bag atau tas Bansos itu.
Masalahnya, dalam kontrak dengan perwakilan Kemensos, ada perjanjian bila nilai proyek ini bersifat rahasia.
"Untuk jumlah dan harga kami tidak bisa disclose (umumkan), karena di kontrak ada confidentiality clause (klausul rahasia),"
"Kami tidak boleh share ke non binding party," terang Joy.
Joy mengatakan, pihak Sritex meyakini bila pesanan ini sudah melalui mekanisme yang benar.
Sebelumnya, media Tempo memberitakan Juliari Batubara memesan tas Bansos itu ke Sritex atas rekomendasi sang putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
Pemberitaan ini pun ramai di Twitter, termasuk dibahas oleh sejumlah tokoh politik, di antaranya Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief dan politisi PKS, Mardani Ali Sera.
TribunSolo.com sudah mengontak Gibran Rakabuming mengenai pemberitaan ini, tapi tidak mendapat jawaban.
Menteri Sosial Juliari P Batubara menjadi salah satu tersangka dalam kasus suap bansos penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
KPK sudah mengendus kasus ini sejak Juli 2020.
“Itu satu kerja penyelidikan yang sudah kita lakukan sejak bulan Juli,” kata Wakil KPK Nawawi Pomolango dalam diskusi daring, Minggu (6/12/2020).
Nawawi mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan profiling terhadap semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu sejak penyelidikan.
“Jadi tidak ujung-ujungnya muncul ke depan,” ucap dia.

Sebelum melakukan penindakan, KPK pun mengaku sudah melakukan sejumlah langkah pencegahan, salah satunya melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 terkait dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
Nawawi menilai, semua kementerian/lembaga serta pemda seharusnya mematuhi surat edaran tersebut agar tidak terjadi penyimpangan anggaran penanganan pandemi Covid-19.
Selain itu, kata dia, pimpinan KPK juga sempat menemui Juliari dan jajarannya dalam rangka menjalankan tugas monitoring.
“Karena ketika kami mendapatkan banyak informasi bahwa ada banyak barangkali model-model kerja yang berpotensi terjadinya bentuk penyimpangan, kami datangi (Juliari dan jajarannya),” ucap dia.
“Kemudian kami berdiskusi di situ bagaimana pihak kementerian dapat menyikapi,” kata dia.
Dalam kasus tersebut, total terdapat lima orang tersangka.
Penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Sabtu (5/12/2020) dini hari.
Adapun Juliari bersama MJS dan AW selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Kemudian, tersangka AIM dan HS selaku pemberi suap.
Juliari diduga menerima uang suap sebesar Rp 17 miliar dari perusahaan rekanan yang menggarap proyek pengadaan dan penyaluran bansos Covid-19. (*)