Cara Mengajukan Surat Izin Keramaian dengan Kembang Api, Penuhi Syarat Berikut Ini
Tak hanya untuk acara tahun baru, ternyata untuk mengadakan kegiatan keramaian dengan kembang api juga terdapat izin khusus yang harus dipenuhi.
TRIBUNSOLO.COM - Malam pergantian tahun atau tahun baru 2021 tinggal menghitung hari.
Perayaan ini biasanya tak lepas dari acara kembang api untuk memeriahkan.
Baca juga: Cara Mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Secara Online: Perhatikan Langkahnya
Namun di tengah pandemi Covid-19 guna menangkal persebaran corona beberapa daerah meniadakan acara pergantian tahun ini.
Tak hanya untuk acara tahun baru, ternyata untuk mengadakan kegiatan keramaian dengan kembang api juga terdapat izin khusus yang harus dipenuhi.
Jenis surat izin ini memiliki tiga dasar hukum, yaitu :
1. KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum .
2. Petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : Juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli1991 tentang Pengawasan , Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI.
3. Petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.
Baca juga: Cara Mengajukan Izin Penyampaian Pendapat di Muka Umum, Simak Syaratnya Berikut Ini
Adapun persyaratan untuk mengajukan surat izin ini, yaitu :
1. Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan pesta kembang api, yang mencakup:
- Jenis acara
- Jumlah dan jenis kembang api
- Waktu/durasi penyalaan kembang api
- Identitas penyala kembang api
- Identitas penanggung jawab kegiatan
- Izin tempat pelaksanaan pesta kembang api
- Rekomendasi dari Polsek setempat
2. Surat izin impor (asal – usul kembang api) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.
(Kompas)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Cara Mengajukan Surat Izin Keramaian untuk Acara Besar",