Berita Sragen Terbaru
Pengamat Ungkap Alasan Truk Tak Boleh Gunakan Kecepatan Rendah di Jalan Tol, Bisa Picu Kecelakaan
Truk yang melaju dengan kecepatan di bawah standar ketika melintas di jalan tol bisa menyebabkan kecelakaan.
Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Rahmat Jiwandono
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Truk yang melaju dengan kecepatan di bawah standar ketika melintas di jalan tol bisa menyebabkan kecelakaan.
Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) Universitas Gadjah Mada (UGM), Dewanti menuturkan, truk seperti itu dimensi kendaraannya besar (over dimension) dan kelebihan muatan (overload).
"Karena ukurannya besar dan berat, jadi enggak bisa memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi," ujar dia kepada Tribunsolo.com, Senin (21/12/2020).
Baca juga: Tragedi Pilu Haura Amalia Bocah Aceh, Anak Tewas Terlindas Truk Ayah, Saat Berusaha Hentikan Ayah
Baca juga: Konten Prank Pocong Berujung Kecelakaan Truk di Bali, 8 Bocah di Bawah Umur Diamankan
Menurut penelitian yang pernah ia lakukan, truk-truk tersebut biasanya berjalan dengan kecepatan 40 kilometer per jam.
"Padahal di jalan tol ada batas kecepatan minimum," papar dia.
"40 kilometer per jam itu di bawah batas minimum," katanya.
Oleh karenanya, truk yang melaju dengan kecepatan di bawah minimum, khususnya di jalan tol, dapat menimbulkan bahaya.
"Karena bagi pengemudi lain yang berjalan dengan kecepatan tinggi akan melihat truk itu lajunya kencang," katanya.
Namun ketika hampir mendekati truk, ternyata truk berjalan pelan.
"Sehingga tabrakan rear end (menabrak bagian belakang) sering terjadi," paparnya.
Kecalakaan Libatkan Truk di Sragen
Seorang pria paruh baya tewas tertabrak truk di Kabupaten Sragen, Kamis (17/12/2020).
Lokasi kejadian tepatnya di Jalan Raya Ngawi-Solo, Dukuh Tunjungsemi, Desa Bedoro, Kecamatan Sambungmacan.
Informasi yang dihimpun Tribunsolo.com, pria itu bernama Sukimin Nur Rokhim (73) warga Dukuh Kedungbagong RT 14, Desa Cemeng, Kecamatan Sambungmacan.