Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Refly Harun Dilaporkan ke Bareskrim Polri Soal Dugaan Sebarkan Ujaran Kebencian Kepada NU

Sosok yang juga aktif sebagai pengamat politik ini dilaporkan atas dugaan kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) ke Bareskrim Polri.

(Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam diskusi Menakar Kapasitas Pembuktian MK, di Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019). 

TRIBUNSOLO.COM - Kabar terbaru datang dari Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun.

Sosok yang juga aktif sebagai pengamat politik ini dilaporkan atas dugaan kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) ke Bareskrim Polri, Jumat (18/12/2020).

Baca juga: Sritex Akui Terima Orderan Tas Bansos dari Kemensos, Tapi Ada Perjanjian Nilai Proyek Dirahasiakan

Baca juga: Akhir Cerita Kades di Sragen & Suaminya, Pungli Setengah Miliar, Divonis 2 Tahun & Denda Rp 100 Juta

Laporan itu didaftarkan seorang pengacara bernama Febriyanto Dunggio dalam nomor LP/B/0709/XII/2020/BARESKRIM tertanggal Jumat 18 Desember 2020.

Hal tersebut dibenarkan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

"Iya benar," kata Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (21/12/2020).

Hingga saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih akan melakukan analisa terhadap laporan tersebut.

Setelah itu, nantinya penyidik baru melakukan proses pemanggilan pemeriksaan kepada sejumlah pihak.

"Masih dipelajari dulu," ujarnya.

Diketahui dalam laporan tersebut, Refly Harun dipersoalkan terkait unggahan videonya di akun sosial media Youtube bernama Refly Harun.

Baca juga: Ancaman Wali Kota Solo FX Rudy : Kalau Ada yang Berkerumun Lebih dari 5 Orang, Langsung Rapid Test

Adapun video yang dipersoalkan berjudul 'GUS NUR, NAHDLIYIN OPOSISI!!!'.

Dalam laporan itu, Refly diduga melakukan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antar golongan (SARA) dan/atau pencemaran nama baik ke seluruh rakyat Indonesia, khususnya Nahdlatul Ulama (NU).

Pelapor menduga Refly melanggar Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Refly Harun Tanggapi Tewasnya 6 Anggota FPI: Tanpa Pengawalan Masyarakat, Kasus Ini Bisa Hilang

Ahli hukum tata negara sekaligus pengamat politik Refly Harun beri tanggapan soal kasus tewasnya 6 anggota Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi pada Senin (7/12) lalu.

Hal ini juga berkaitan dengan keterlibatan institusi Komnas HAM dalam menyelidiki kasus ini.

"Jadi, biarkanlah Komnas HAM bekerja, masyarakat mengawal ini."

"Karena tanpa pengawalan masyarakat, nanti berlalu bersama angin, hilang begitu saja," ucap Refly pada kanal YouTube-nya, Refly Harun, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Turut Selidiki Tewasnya 6 Laskar FPI, Komnas HAM Enggan Beberkan Temuan Baru di Lapangan

Baca juga: FPI, Komnas HAM, hingga Kompolnas Komentari Hasil Rekonstruksi Tewasnya Laskar FPI di Tol Cikampek

Pada videonya itu, Refly menjelaskan sikap FPI dan Komnas HAM terkait informasi tewasnya 6 anggota FPI yang disampaikan kepolisian sebelumnya.

"Secara eksplisit, implisit juga, mereka tidak begitu nyaman, tidak begitu oke, saya tidak ingin mengatakan tidak begitu percaya ya."

"Dengan informasi yang disampaikan pihak Polda Metro Jaya, di press conference," kata Refly dalam video itu.

"Dan, juga sepertinya dalam rekonstruksi yang diadakan Senin (14/12) kemarin," tambahnya.

Menurut Refly, kedua pihak itu terlihat lebih percaya dengan versi mereka sendiri.

Baca juga: 23 CCTV Tidak Bisa Mengirim Data Saat Kejadian Tewasnya 6 Anggota FPI

Baca juga: Ketua Umum FPI dan Panglima LPI Kembali Diperiksa sebagai Saksi atas Tersangka Rizieq Shihab 

"Mereka sepertinya lebih percaya dengan versi mereka sendiri."

"Dan juga Komnas HAM dengan temuan-temuan Mereka," ujarnya.

Ahli hukum tata negara ini menjelaskan kembali kasus ini versi kepolisian.

"Kalau versi Polri, mereka dibawa ke Polda Metro Jaya, lalu melawan, akhirnya tewas ditembak," ucap Refly.

Refly juga menuturkan jika sampai ada keterangan terkait kasus ini di rekayasa, akan berbahaya.

Tewasnya 6 Anggota FPI, Ahli Hukum Refly Harun Sebut Tanpa Pengawalan Masyarakat, Kasus Bisa Hilang
Beri tanggapan soal tewasnya 6 anggota FPI, Ahli hukum tata negara Refly Harun sebut kasus bisa hilang tanpa pengalawan masyarakat. (Tangkapan Layar Youtube Refly Harun)

Baca juga: IPW Heran Sehabis Baku Tembak, Tangan 4 Anggota FPI Tak Diborgol, Polisi: Mereka Memang Tak Diborgol

Baca juga: Datangi Komnas HAM, Kapolda Metro Jaya Beberkan Kronologi Soal Tewasnya Laskar FPI

"Kalau sebenarnya, keterangan-keterangan itu direkayasa, berbahaya sekali."

"Karena akhirnya nanti melibatkan semakin banyak orang,"

Ia berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyadari gawatnya kasus ini.

Menurutnya, jika kasus ini dibiarkan akan membelah masyarakat.

"Mudah-mudahan presiden Jokowi menyadari bahwa ini masalah gawat."

"Kalau dibiarkan bisa merusak tatanan, merusak institusi, bisa terjadi pembelahan masyarakat yang lebih permanen," ucap Refly.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Refly Harun Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Sebarkan Ujaran Kebencian Kepada NU, 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved