Berita Sukoharjo Terbaru
Tahun Baru 2021 di Sukoharjo: Tempat Hiburan - Mall Tutup Jam 9 Malam, Nekat Ada Sanksi Pidana
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo bakal menerapkan jam malam untuk rumah makan, tempat hiburan, dan mall saat malam tahun baru.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo bakal menerapkan jam malam untuk rumah makan, tempat hiburan, dan mall saat malam tahun baru, Kamis (31/12/2020) mendatang.
Hal ini dilakukan untuk meminimalisir kerumunan saat malam pergantian tahun.
Sebab, Pemkab Sukoharjo melarang adanya kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan saat malam tahun baru.
Baca juga: Seluruh Kamar The Lawu Park Karanganyar Sudah Dipesan untuk Tahun Baru, Tegaskan Tetap Patuh Prokes
Baca juga: Covid-19 Meroket, Alun-alun Karanganyar Akan Lockdown Total, saat Malam Pergantian Tahun Baru 2021
Satpol PP Sukoharjo, Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pariwisata (Disdikbud) Sukoharjo telah membuat Surat Edaran untuk jam malam ini.
"Untuk restoran jam 21.00 wib harus sudah tutup semua, tidak boleh ada yang buka," katanya, Senin (21/12/2020).
"Tidak boleh ada aktivitas di restoran, tempat hiburan, dan mall," imbuhnya.
"Untuk sementara, aturan ini hanya berlaku tanggal 31 Desember saja," jelasnya.
Untuk mengantisipasi adanya oknum pemilik usaha yang nekat buka diatas pukul 21.00 WIB, Satpol PP dibantu TNI/Polri dan Satgas Covid-19 akan melakukan operasi yustisi.
Baca juga: Tempat Wisata hingga Cafe di Klaten Dilarang Gelar Acara saat Tahun Baru, Ini Penjelasannya
Operasi yustisi ini akan menyasar sejumlah tempat keramaian di Kabupaten Sukoharjo.
"Jika ada yang buka atau berkerumun, kita akan lakukan tindakan preventif, jika tidak bisa diperingatkan secara preventif, nanti temen-temen dari TNI/Polri yang membubarkan," jelasnya.
Ancaman Pidana
Segala bentuk acara yang dapat mengundang keramaian saat malam tahun baru di Kabupaten Sukoharjo dilarang.
Bahkan, sanksi pidana bisa mengintai jika ada pihak yang menggelar acara hiburan yang dapat melanggar protokol kesehatan (Protkes).
Sebagai bentuk antisipasi, Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat lintas sektoral untuk membahas kegiatan saat malam tahun baru.