Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Heboh Orang Geruduk BPR di Solo

Dikawal Tim Sparta & Brimob, 25 Orang yang Geruduk BPR Adipura Ditangkap, Dibawa ke Mapolresta Solo

Polisi  bahkan menerjunkan Tim Sparta dan Tim Anti Anarkis Brimob Yon C Pelopor Polda Jateng yang mengamankan lokasi hingga membawa ke Mapolresta.

Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Ryantono Puji
Polisi membawa puluhan orang yang menggeruduk PT BPR Adipura Santosa di Jalan Veteran 194 Kelurahan Kratonan, Kecamatan Serengan, Kota Solo menggunakan truk ke Polresta, Selasa (22/12/2020). 

Dari pantauan TribunSolo.com, puluhan orang yang di antaranya berbadan besar itu tiba di kantor Bank Perkreditan Rakyat alias BPR tersebut pukul 09.30 WIB.

Belum diketahui duduk persoalan dari aksi penggerudukan tersebut.

Baca juga: Reshuffle Kabinet, Wali Kota dari PDIP FX Rudy & Risma Berpeluang Isi Posisi Mensos, Ini Prediksinya

Baca juga: Meski Anak Presiden, Gibran Tak Akan Pengaruhi Para Menteri, Bila Dilantik Jadi Wali Kota Solo Nanti

Namun orang - orang yang datang menggeruduk tersebut membawa tongkat besi.

Terlihat di lapangan petugas kepolisian sudah mengamankan orang - orang tersebut.

Mereka yang diamankan telihat telanjang dada dan sebagian ada yang bertato di tubuh.

Sebelum diangkut, menggunakan truk Polresta Solo, mereka diminta duduk di sekitar lokasi.

Sampai berita ini diturunkan, TribunSolo.com masih mencari konfirmasi dari Kapolresta Solo dan pihak BPR.

Imbauan Tegas Kapolresta

Tim penyidik kerumunan gabungan disiapkan guna menghadapi libur Natal dan Tahun Baru. 

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan tim tersebut akan diturunkan dalam kondisi tertentu. 

Apabila masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan melawan aparat saat diberi imbauan, tim penyidik 

Termasuk pihak-pihak yang berkerumun ataupun menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. 

Baca juga: Libur Panjang Akhir Tahun Bonbin Jurug Solo Dibuka, Tapi Anak di Bawah Umur 15 Tahun Dilarang Masuk

Baca juga: Poin Surat Edaran Wali Kota Solo, Berkerumun Lebih dari 5 Orang, Rapid Test di Tempat

Tim penyidik diberikan kewenangan menjerat mereka dengan pasal pidana. 

"Apabila dalam pembubaran (kerumunan) yang dilakukan petugas mendapat perlawan atau tidak dihiraukan, penyidik (bisa) menjerat pasal pidana bagi pelaku kerumunan," kata Ade, Senin (21/12/2020).

Selain tim penyidik, sambung Ade, tim pengurai kerumunan (TPK) akan diterjunkan. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved