Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Heboh Orang Geruduk BPR di Solo

Dikawal Tim Sparta & Brimob, 25 Orang yang Geruduk BPR Adipura Ditangkap, Dibawa ke Mapolresta Solo

Polisi  bahkan menerjunkan Tim Sparta dan Tim Anti Anarkis Brimob Yon C Pelopor Polda Jateng yang mengamankan lokasi hingga membawa ke Mapolresta.

Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Ryantono Puji
Polisi membawa puluhan orang yang menggeruduk PT BPR Adipura Santosa di Jalan Veteran 194 Kelurahan Kratonan, Kecamatan Serengan, Kota Solo menggunakan truk ke Polresta, Selasa (22/12/2020). 

"Kalau ada yang berkerumun lebih dari lima, maka langsung diuji rapid test," kata Rudy, Minggu (20/12/2020).

"Langsung rapid test di tempat, bila reaktif langsung diangkut," tambahnya.

Pernyataan Tegas Kapolresta Solo Bila Ada Kerumunan Nataru di Solo: Kita Akan Bubarkan

Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi meminta jajarannya tegas pada warga yang nekat berkerumun saat Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru).

Luthfi bahkan mengancam bakal "tabrak dan bubarkan" jika warga tak mengindahkan peringatan polisi.

Perintah tersebut rupanya bakal ditinaklanjuti Polresta Solo.

Baca juga: Satgas Covid-19 Minta Pemda Beri Sanksi Tegas Penyelenggara Acara yang Bikin Kerumunan

Baca juga: Peresmian Gedung LPFK Solo Dihadiri Menkes Terawan, Ini Momen Tak Jaga Jarak di Tengah Kerumunan

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak tak segan membubarkan massa jika nekat berkerumun saat nataru.

"Pada awalnya himbauan untuk segera membubarkan diri, jika responnya belum ada akan kita bubarkan paksa," katanya Minggu (20/12/2020).

Pihaknya bakal menerjunkan 6 Tim Pengurai Kerumunan di beberapa titik di Kota Solo.

Masing masing tim sendiri berisi 40 personel, yang terdiri dari Polisi, TNI dan Satpol PP. 

"Jika belum juga bubar dan ada perlawanan maka tahapan yang lebih represif sudah kita siapkan dengan menurunkan Tim Pengurai Kerumunan yang akan menyeret terhadap para pelaku kerumunan," papar dia. 

"Maupun penyelenggara kerumunan pada proses hukum pidana sesuai pasal pidana yang disangkakan nantinya," terang Ade.

Tak hanya itu, pihaknya juga bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Solo untuk menggelar rapid test dadakan.

"Jika hasil nya reaktif langsung dibawa ke asrama haji Donohudan untuk isolasi," katanya.

Ade menyampaikan, hal tersebut harus dilakukan untuk menekan angka persebaran covid-19 di Kota Solo.

"Sikap tegas ini dilakukan, semata mata untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di tengah pandemi saat ini," tandasnya.

Dibubarkan Langsung

Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi meminta jajarannya tegas pada warga yang nekat berkerumun saat Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru).

Luthfi bahkan mengancam bakal "tabrak dan bubarkan" jika warga tak mengindahkan peringatan polisi.

Perintah tersebut rupanya bakal ditinaklanjuti Polresta Solo.

Baca juga: Satgas Covid-19 Minta Pemda Beri Sanksi Tegas Penyelenggara Acara yang Bikin Kerumunan

Baca juga: Peresmian Gedung LPFK Solo Dihadiri Menkes Terawan, Ini Momen Tak Jaga Jarak di Tengah Kerumunan

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak tak segan membubarkan massa jika nekat berkerumun saat nataru.

"Pada awalnya himbauan untuk segera membubarkan diri, jika responnya belum ada akan kita bubarkan paksa," katanya Minggu (20/12/2020).

Pihaknya bakal menerjunkan 6 Tim Pengurai Kerumunan di beberapa titik di Kota Solo.

Masing masing tim sendiri berisi 40 personel, yang terdiri dari Polisi, TNI dan Satpol PP. 

"Jika belum juga bubar dan ada perlawanan maka tahapan yang lebih represif sudah kita siapkan dengan menurunkan Tim Pengurai Kerumunan yang akan menyeret terhadap para pelaku kerumunan," papar dia. 

"Maupun penyelenggara kerumunan pada proses hukum pidana sesuai pasal pidana yang disangkakan nantinya," terang Ade.

Tak hanya itu, pihaknya juga bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Solo untuk menggelar rapid test dadakan.

"Jika hasil nya reaktif langsung dibawa ke asrama haji Donohudan untuk isolasi," katanya.

Ade menyampaikan, hal tersebut harus dilakukan untuk menekan angka persebaran covid-19 di Kota Solo.

"Sikap tegas ini dilakukan, semata mata untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di tengah pandemi saat ini," tandasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved