Penanganan Covid

Syarat Perjalanan untuk Cegah Lonjakan Kasus Covid-19 Usai Libur Nataru

Pemerintah akan mengatur mobilitas selama libur panjang. Hal ini dilakukan supaya tren kenaikan kasus Covid-19 setelah masa libur dapat dicegah.

Editor: Reza Dwi Wijayanti
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 - Wiku Adisasmito 

TRIBUNSOLO.COM - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan untuk menekan penularan selama masa libur panjang, pemerintah telah mengatur mobilitas.

Aturan ini berlaku selama 19 Desember sampai dengan 8 Januari 2020.

Hal ini berkaitan dengan banyak masyarakat yang tetap memutuskan untuk bepergian ke luar kota di libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Padahal pemerintah sudah kerap kali mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah guna menekan penularan virus corona atau Covid-19.

Tujuannya, agar tren kenaikan kasus Covid-19 setelah masa libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021 dapat dicegah.

Baca juga: Doni Monardo Bakal Tegur Kepala Daerah yang Tak Terapkan Protokol Covid-19 saat Pilkada

Baca juga: Doni Monardo Ingatkan Masyarakat agar Tidak Kendor Terapkan Protokol Kesehatan

Baca juga: Doni Monardo Imbau Masyarakat Tetap di Rumah Saja Selama Libur Natal dan Tahun Baru

"Hal ini mengingat secara umum, terlihat adanya kenaikan tren kasus Covid-19 saat periode libur panjang, ditambah beberapa negara di benua Eropa dan Asia yang menghadapi ancaman second wave (pandemi)," kata Wiku saat memberikan keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (22/12/2020).

Peraturan ketat tidak hanya dikeluarkan Indonesia saja.

Melainkan, negara-negara di berbagai belahan dunia pun melakukan hal yang sama.

Karena sebagian besar warga negaranya merayakan libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Beberapa negara disebutkan Wiku, seperti di Amerika Serikat (AS) melarang pelaku perjalanan untuk masuk ke negaranya, bagi pelancong yang bukan warga negara AS.

Larangan juga berlaku bagi pelancong yang tidak memiliki visa, maupun yang tidak dilegalkan menurut pemerintah dan dalam 14 hari terakhir memiliki riwayat perjalanan ke negara anggota Uni Eropa (European Union), European Free Trade Association, Brazil, China, Iran, dan Inggris.

Negara lainnya yang menerapkan kebijakan serupa yakni Kanada memilih untuk memberikan otoritas di negara-negara bagian, seperti di daerah Ontario dan Alberta yang memperbolehkan perayaan Natal hanya dengan orang yang tinggal dalam satu rumah.

Negara bagian Quebec hanya memperbolehkan perayaan Natal dengan kebijakan moral contract, yaitu berkumpul dengan kedatangan orang dari berbagai daerah dengan syarat harus melakukan isolasi seminggu sebelum dan sesudah perayaan.

"Sedangkan Inggris menerapkan pembatasan dengan sistem yang disebut tier system, dengan mengecualikan kunjungan dari tanggal 23-27 Desember, dengan syarat perkumpulan hanya boleh maksimal dengan 3 rumah tangga atau Christmas Bubbles," ujar Wiku.

Di Indonesia, pemerintah telah mengatur mobilitas penduduk melalui surat edaran yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 No. 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved