Berita Solo Terbaru
Maklumat Kapolri, Nekat Pawai hingga Pesta Tahun Baru Dijerat KUHP, Kapolresta : Diterapkan di Solo
Polri baru saja menerbitkan maklumat terkait Natal dan Tahun Baru 2021.
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ilham Oktafian
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polri baru saja menerbitkan maklumat terkait Natal dan Tahun Baru 2021.
Maklumat yang ditandatangani Kapolri Jenderal Idham Azis itu memuat beberapa hal.
Adapun termaktub 4 point dan tertulis "Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021"
Baca juga: Keluyuran di Alun-alun Sragen? Jangan Sakit Hati Dibubarkan, karena Jadi Fokus Pengamanan Tahun Baru
Baca juga: Seluruh Kamar The Lawu Park Karanganyar Sudah Dipesan untuk Tahun Baru, Tegaskan Tetap Patuh Prokes
Pada poin nomor 2, termuat 4 larangan terkait pengamanan dan keselamatan masyarakat.
Berikut isinya :
A. Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;
B. Pesta/perayaan malam pergantian tahun;
C. Arak-arakan, pawai dan karnaval;
D. Pesta penyalaan kembang api.
Saat dihubungi TribunSolo.com, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengkonfirmasi hal tersebut.
"Ya benar," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (23/12/2020).
Ade menyebut bakal menindak tegas bagi warga di Kota Solo yang nekat melanggar maklumat tersebut.
Dikatakan olehnya, setidaknya ada beberapa Undang Undang yang bakal menjerat warga yang tak mengindahkan maklumat Polri itu.
"Penerapannya mulai dari pasal pidana dalam KUHP, UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Wabah Penyakit Menular," tegasnya.
Jangan Berani Lawan Aparat
Tim penyidik kerumunan gabungan disiapkan guna menghadapi momen libur Natal dan Tahun Baru.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan tim tersebut akan diturunkan dalam kondisi tertentu.
Apabila masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan melawan aparat saat diberi imbauan, tim penyidik
Termasuk pihak-pihak yang berkerumun ataupun menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Baca juga: Libur Panjang Akhir Tahun Bonbin Jurug Solo Dibuka, Tapi Anak di Bawah Umur 15 Tahun Dilarang Masuk
Baca juga: Poin Surat Edaran Wali Kota Solo, Berkerumun Lebih dari 5 Orang, Rapid Test di Tempat
Tim penyidik diberikan kewenangan menjerat mereka dengan pasal pidana.
"Apabila dalam pembubaran (kerumunan) yang dilakukan petugas mendapat perlawan atau tidak dihiraukan, penyidik (bisa) menjerat pasal pidana bagi pelaku kerumunan," kata Ade, Senin (21/12/2020).
Selain tim penyidik, sambung Ade, tim pengurai kerumunan (TPK) akan diterjunkan.
Tim pengurai tersebut terdiri dari gabungan personel TNI, Polri dan Satpol PP.
"(Tugasnya) memburu dan memonitor setiap kegiatan yang berpotensi memicu kerumunan," tutur Ade.
Ade mengungkapkan tujuh ratusan personel gabungan akan disiagakan untuk mengamankan momen liburan Natal dan Tahun Baru.
"Menurunkan sebanyak 750 personel, baik Polri maupun TNI serta Satpol PP," ungkapnya.
Berkerumun Langsung di-Rapid
Warga Solo dilarang menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan di tengah kasus yang terus meroket.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Surakarta Nomor : 067/3205.
Surat edaran tersebut tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Surakarta.
Baca juga: Pernyataan Tegas Kapolresta Solo Bila Ada Kerumunan Nataru di Solo: Kita Akan Bubarkan
Baca juga: Sederet Fakta Penetapan Tersangka Habib Rizieq : Kerumunan dan Melanggar Protokol Kesehatan
Dalam surat edaran penerapan disiplin protokol kesehatan, terdapat sebuah poin yang menyebutkan masyarakat dilarang menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Berikut isi poin tersebut :
Warga masyarakat dilarang menyelenggarakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, meliputi :
a. Kegiatan lebih dari 5 (lima) orang di tempat umum; atau
b. Kegiatan di lingkungan, rumah tinggal berupa resepsi pernikahan, tasyakuran, dan sebagainya.
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengatakan, sanksi bagi pelanggar aturan tersebut telah disiapkan.
Uji rapid test menjadi satu sanksi yang disiapkan.
"Kalau ada yang berkerumun lebih dari lima, maka langsung diuji rapid test," kata Rudy, Minggu (20/12/2020).
"Langsung rapid test di tempat, bila reaktif langsung diangkut," tambahnya.
Pernyataan Tegas Kapolresta Solo Bila Ada Kerumunan Nataru di Solo: Kita Akan Bubarkan
Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi meminta jajarannya tegas pada warga yang nekat berkerumun saat Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru).
Luthfi bahkan mengancam bakal "tabrak dan bubarkan" jika warga tak mengindahkan peringatan polisi.
Perintah tersebut rupanya bakal ditinaklanjuti Polresta Solo.
Baca juga: Satgas Covid-19 Minta Pemda Beri Sanksi Tegas Penyelenggara Acara yang Bikin Kerumunan
Baca juga: Peresmian Gedung LPFK Solo Dihadiri Menkes Terawan, Ini Momen Tak Jaga Jarak di Tengah Kerumunan
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak tak segan membubarkan massa jika nekat berkerumun saat nataru.
"Pada awalnya himbauan untuk segera membubarkan diri, jika responnya belum ada akan kita bubarkan paksa," katanya Minggu (20/12/2020).
Pihaknya bakal menerjunkan 6 Tim Pengurai Kerumunan di beberapa titik di Kota Solo.
Masing masing tim sendiri berisi 40 personel, yang terdiri dari Polisi, TNI dan Satpol PP.
"Jika belum juga bubar dan ada perlawanan maka tahapan yang lebih represif sudah kita siapkan dengan menurunkan Tim Pengurai Kerumunan yang akan menyeret terhadap para pelaku kerumunan," papar dia.
"Maupun penyelenggara kerumunan pada proses hukum pidana sesuai pasal pidana yang disangkakan nantinya," terang Ade.
Tak hanya itu, pihaknya juga bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Solo untuk menggelar rapid test dadakan.
"Jika hasil nya reaktif langsung dibawa ke asrama haji Donohudan untuk isolasi," katanya.
Ade menyampaikan, hal tersebut harus dilakukan untuk menekan angka persebaran covid-19 di Kota Solo.
"Sikap tegas ini dilakukan, semata mata untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di tengah pandemi saat ini," tandasnya.
Dibubarkan Langsung
Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi meminta jajarannya tegas pada warga yang nekat berkerumun saat Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru).
Luthfi bahkan mengancam bakal "tabrak dan bubarkan" jika warga tak mengindahkan peringatan polisi.
Perintah tersebut rupanya bakal ditinaklanjuti Polresta Solo.
Baca juga: Satgas Covid-19 Minta Pemda Beri Sanksi Tegas Penyelenggara Acara yang Bikin Kerumunan
Baca juga: Peresmian Gedung LPFK Solo Dihadiri Menkes Terawan, Ini Momen Tak Jaga Jarak di Tengah Kerumunan
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak tak segan membubarkan massa jika nekat berkerumun saat nataru.
"Pada awalnya himbauan untuk segera membubarkan diri, jika responnya belum ada akan kita bubarkan paksa," katanya Minggu (20/12/2020).
Pihaknya bakal menerjunkan 6 Tim Pengurai Kerumunan di beberapa titik di Kota Solo.
Masing masing tim sendiri berisi 40 personel, yang terdiri dari Polisi, TNI dan Satpol PP.
"Jika belum juga bubar dan ada perlawanan maka tahapan yang lebih represif sudah kita siapkan dengan menurunkan Tim Pengurai Kerumunan yang akan menyeret terhadap para pelaku kerumunan," papar dia.
"Maupun penyelenggara kerumunan pada proses hukum pidana sesuai pasal pidana yang disangkakan nantinya," terang Ade.
Tak hanya itu, pihaknya juga bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Solo untuk menggelar rapid test dadakan.
"Jika hasil nya reaktif langsung dibawa ke asrama haji Donohudan untuk isolasi," katanya.
Ade menyampaikan, hal tersebut harus dilakukan untuk menekan angka persebaran covid-19 di Kota Solo.
"Sikap tegas ini dilakukan, semata mata untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di tengah pandemi saat ini," tandasnya. (*)