Update Kasus Jemput Paksa Jenazah Covid-19 di Brebes: 4 Orang Jadi Tersangka, Terancam Dibui 5 Tahun
Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto mengatakan, keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun enam bulan.
TRIBUNSOLO.COM - Jadi tersangka, empat orang yang ambil paksa jenazah Covid-19 dan perusakan fasilitas umum di RSUD Brebes, Jawa Tengah, Minggu (27/12/2020), dijerat pasal berlapis.
Keempat orang tersebut warga Desa Sawojajar, yakni berinisial BS, IF, K, dan M,
Dikutip dari TribunJateng.com, Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto mengatakan, keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Baca juga: Jenazah Pasien Covid-19 Dimakamkan dengan Sistem Tumpang, Imbas Lahan Makam yang Makin Krisis
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 26 Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan karena telah menimbulkan kerumunan.
"Tersangka dijerat Pasal 170 KHUP dan Pasal 26 UU Kekarantinaan Kesehatan," kata Gatot dikutip dari TribunJateng.com.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Sragen Terus Bertambah, Pemkab Keluarkan Surat Edaran, Begini Isinya
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Agus Supriyadi mengatakan, dalam insiden tersebut, keempat tersangka ini memiliki peran di antaranya penghasutan, pengerusakan, dan pengambilan paksa jenazah yang terkonfirmasi Covid-19.
Untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, saat ini keempatnya sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Brebes.
Baca juga: Menristek Sebut GeNose Sudah Bisa Diproduksi Massal untuk Screening Covid-19
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Orang yang Ambil Paksa Jenazah Covid-19 dan Rusak Kaca RSUD Brebes Dijerat Pasal Berlapis", Klik untuk baca: