Berita Sukoharjo Terbaru
Bakal Pulang ke Sukoharjo, Ikatan Alumni Ponpes Al Mukmin Ngruki Siap Sambut Abu Bakar Ba'asyir
Ketua Ikatan Alumni Ponpes Islam Al Mukmin Ngruki (IKAPPIM), Ali Usman menjelaskan, telah mengetahui terkait pembebasan Abu Bakar Ba'asyir (ABB).
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Rencana kepulangan Abu Bakar Ba'asyir bakal disambut oleh santrinya di Ponpes Al Mukmin Ngruki di Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Ketua Ikatan Alumni Ponpes Islam Al Mukmin Ngruki (IKAPPIM), Ali Usman menjelaskan, telah mengetahui terkait pembebasan Abu Bakar Ba'asyir (ABB) dari penjara.
"Ya kita sudah tahu itu dari pengacara," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (30/12/2020).
Baca juga: Abu Bakar Baasyir Dikabarkan Bebas Bulan Depan, Pengacara Achmad Michdan : Masa Pidannya Habis
Baca juga: Abu Bakar Baasyir Dikabarkan Bebas 8 Januari 2020, Ini Jawaban Keluarga di Ponpes Ngruki Sukoharjo
"Tapi kita belum melihat surat pembebasannya," imbuhnya.
Bahkan sejumlah persiapan menyambut pembebasan ABB telah dilakukan.
IKAPPIM telah merapatkan terkait teknis pembebasan ABB, seperti penjemputannya.
"Kita sudah rapatkan akan kita jemput di Jakarta," ucapnya.
Komentar Pengacara ABB
Abu Bakar Ba'asyir (ABB) disebut akan bebas pada 8 Januari 2021 mendatang.
Kabar tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham.
Pengacara ABB, Achmad Michdan membenarkan ABB bebas murni, bukan karena adanya asimilasi dari pemerintah.
"Benar, masa pidannya sudah habis," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (30/12/2020).
Baca juga: Abu Bakar Baasyir Dikabarkan Bebas 8 Januari 2020, Ini Jawaban Keluarga di Ponpes Ngruki Sukoharjo
Baca juga: Abu Bakar Baasyir Diopname di RSCM, Keluarga Sebut Dapat Pengawalan Ketat dari Densus 88
Berbeda dengan kabar pembebasan ABB pada 2019 lalu, pembebasan ABB tahun depan bukan karena pemberian dari pemerintah.
"Bukan karena program asimilasi atau bebas bersyarat. Ini murni menghabiskan masa tahanan," jelasnya.