Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Reaksi FPI Solo, Setelah Mahfud MD Umumkan Pemerintah Larang Semua Kegiatan FPI

Ketua FPI Solo, M Syukur Wahyunudin mengatakan pihaknya tidak setuju dan kecewa dengan larangan yang diputuskan pemerintah. 

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Tribunnews/JEPRIMA
ILUSTRASI : Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Front Pembela Islam (FPI) Solo bereaksi dengan kebijakan pemerintah yang melarang segala aktivitas organisasi pimpinan Rizieq Shihab. 

Ketua FPI Solo, M Syukur Wahyunudin mengatakan pihaknya tidak setuju dan kecewa dengan larangan yang diputuskan pemerintah. 

"Kita sebenarnya tidak setuju, kecewa. Merasa tidak layak dibubarkan," kata Syukur kepada TribunSolo.com, Rabu (30/12/2020).

FPI Solo, lanjut Syukur, tetap menunggu perintah dari FPI Pusat terkait keputusan pembubaran tersebut. 

Baca juga: Mahfud MD Sebut FPI Secara De Jure Bubar 20 Juni 2019: Kalau Ada yang Atasnamakan FPI Harus Ditolak

Baca juga: Pemerintah Resmi Melarang Aktivitas Ormas FPI, Mahfud MD: FPI Tak Lagi Punya Legal Standing

Sampai saat ini, FPI Solo belum menerima telepon dari para petinggi yang ada di Jakarta. 

"Apapun yang terjadi satu komando,  menunggu keputusan FPI Pusat," tutur Syukur. 

Meski kecewa, Syukur tidak ambil pusing atas pembubaran tersebut. 

Menurutnya, perjuangan masih bisa dilakukan dengan membawa nama baru. 

"Kalau kita dibubarkan. Kita ganti nama baru. Prinsipnya gak masalah perjuangan tetap jalan," ucap Syukur. 

Pernyataan Pemerintah

Pernyataan mengejutkan datang dari Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Ia menyatakan menghentikan aktivitas organisasi massa Front Pembela Islam (FPI).

Hal itu diungkapkan Mahfud MD dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Sederet Temuan Komnas HAM di TKP Penembakan Laskar FPI: Ada Dugaan Mobil Saling Serempet

Baca juga: Mahfud MD Sebut Tak Ada Pelanggaran dalam Penjemputan Habib Rizieq di Bandara, Begini Penjelasannya

"Bahwa FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum," ungkap Mahfud MD dikutip dari Kompas TV.

"Seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," ungkapnya.

Mahfud MD menyebut berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik ormas maupun organisasi biasa," ujarnya.

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegas Mahfud.

Penghentian kegiatan FPI disebut Mahfud MD tertuang dalam Surat Keputusan Bersama enam pimpinan tertinggi kementerian dan lembaga.

Yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.

Adapun dalam konferensi pers tersebut, Mahfud MD didampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona Laoly, dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate.

Kemudian Jaksa Agung Burhanudin, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Idam Azis, Kepala KSP Moeldoko, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: BREAKING NEWS Mahfud MD Umumkan Penghentian Kegiatan FPI

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved