Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang agar Tak Disalahgunakan Orang, Siapkan Dokumen Ini

Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang hilang sebaiknya segera diurus karena dokumen penting ini bisa jadi disalahgunakan orang lain yang tidak bertanggung

Editor: Reza Dwi Wijayanti
(KOMPAS.com/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH)
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang sudah selesai dicetak, Senin (30/10/2017). Disdukcapil Kota Bogor menerima 60 ribu blangko e-KTP dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mempercepat proses pencetakan KTP elektronik di Kota Bogor. 

Selanjutnya, Anda tinggal mengurusnya ke pihak kecamatan seperti pembuatan KTP baru.

Jadi segera buat surat kehilangan jika e-KTP Anda hilang agar datanya tidak disalahgunakan orang yang tidak bertanggung jawab. (*)

Baca juga: Cara Membayar Tagihan Shopee PayLater, Perhatikan Langkah-langkahnya

Baca juga: Cara Bayar Shopee Lewat Alfamart, Berapa Minimum Transaksi yang Bisa Diproses?

Baca juga: Cara Mengurus Surat Cerai, Berikut Prosedur yang Harus Anda Lakukan

Baca juga: Cara Mengurus KTP yang Patah atau Hilang Tulisannya, Siapkan Persyaratan Berikut

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved