Berita Sragen Terbaru
Tatap Muka di Sekolah Sragen Dibatalkan, Pakar Epidemiologi : Tepat, Tranmisi Covid-19 Sedang Tinggi
Ia menegaskan, sejatinya semua kegiatan harus dilakukan dari rumah agar mengurangi penyebaran Covid-19.
Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rahmat Jiwandono
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Penundaan pembelajaran tatap muka (PTM) pada awal tahun 2021 di Kabupaten Sragen dinilai tepat.
Epidemiologi Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FKKMK) Universitas Gadjah Mada (UGM) dr Riris Andono Ahmad menilai saat ini transmisi penularan kasus Covid-19 sedang tinggi-tingginya.
"Maka tidak sesuai kalau mau melakukan PTM," paparnya kepada Tribunsolo.com, Rabu (30/12/2020).
Baca juga: Syarat untuk Ikut Kuliah Tatap Muka di UNS Solo Mulai Januari 2021, Harus Ada Izin Orang Tua
Baca juga: Di Tengah Varian Baru Covid-19, UNS Solo Bakal Kuliah Tatap Muka Januari 2021, Bertahap & Bersyarat
Menurut Riris, untuk bisa mengadakan PTM, daerah tersebut harus masuk ke dalam zona hijau, sementara kondisi di Sragen masih menjadi zona merah.
Adapun zona merah menjadi daerah dengan tingkat penularan cukup tinggi.
"Artinya daerah itu mampu mengendalikan pandemi dan tidak ada transmisi virus corona," jelasnya.
Ia menegaskan, sejatinya semua kegiatan harus dilakukan dari rumah agar mengurangi penyebaran Covid-19.
"Bekerja, belajar, bahkan sebaiknya dilakukan di rumah," katanya.
Sebelumnya, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyatakan bahwa rencana pembelajaran tatap muka ditunda.
"Menunda pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, dan Dikmas maupun pendidikan non formal lainnya," kata dia.
Yuni meminta guru-guru untuk mengoptimalkan pembelajaran jarak jauh dengan metode yang inovatif dan kreatif.
Wali Murid Setuju
Jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Sragen terus menanjak.
Berdasarkan data Gugus Tugas Penanganan Covid-19 per 28 Desember 2020 tercatat ada 2.854 orang yang terkonfirmasi Covid-19.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Sragen Terus Bertambah, Pemkab Keluarkan Surat Edaran, Begini Isinya
Baca juga: Libur Nataru, 25 Puskesmas di Sragen Buka Pelayanan 24 Jam, dan Siapkan APD Level 3
Baca juga: Pandemi Sudah Berbulan-bulan, Belum Ada Pengidap HIV/AIDS di Sragen Terpapar Covid-19