Cara Mengurus Surat Keterangan Hilang di Kepolisian, Jangan Lupa Bawa Dokumen Ini
Cara mengurus surat kehilangan di kepolisian dengan mudah.Jangan lupa bawa persyaratan berikut KTP, Foto narang yang hilang, surat pengantar.
TRIBUNSOLO.COM - Barang yang kita miliki bisa saja hilang tanpa disadari. Salah satunya adalah dompet. Banyak merasa kehilangan dompet bukanlah hal yang besar.
Namun isi dari dompet tersebutlah yang membuat beberapa orang merasa panik akibat dompetnya hilang. Pasalnya, dalam dompet biasanya berisi STNK, KTP, ATM, dan SIM. Pasti ini akan membuat kita merasa takut.
Apalagi jika ATM dan identitas lainnya dimanfaatkan oleh orang yang tak bertanggung jawab. Bisa saja menjadi masalah besar bagi diri kita.
Misalnya saja ATM. Beberapa orang menggunakan tanggal lahir sebagai PIN. Tentu ini akan menjadi petaka jika orang yang menemukan memanfaatkan KTP sebagai informasi.
Nah, sebelum hal buruk terjadi sebaiknya Anda segera melakukan tindakan dengan lapor ke pihak polisi.
Jadi jangan panik dan langsung datangi kantor polisi terdekat untuk mengurus surat kehilangan.
Namun, sebelum Anda mengurusnya sebaiknya persiapkan beberapa persyaratan berikut:
Syarat membuat Surat Kehilangan di Kepolisian
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (Jika tidak hilang)
- Membawa Kartu Tabungan (Jika Anda kehilangan ATM)
- Foto barang yang hilang (Jika Ada)
- Surat pengantar dari Kelurahan
- Mencatat barang apa saja yang hilang
- Membawa fotokopi barang yang hilang (Jika Ada)
Cara dan proses pembuatan Surat Kehilangan di Kepolisian
Pertama, datang ke Kantor Kelurahan dan lapor kehilangan, pihak Kelurahan akan memberikan surat pengantar. (Mungkin Anda akan diminta untuk membayar biaya administrasi atau bahkan gratis.)
Setelah mendapat surat pengantar dari Kelurahan datang ke Kantor Polisi terdekat dan masuk ke bagian pengaduan dan pelayanan masyarakat.
Banyak orang yang akan berkunjung dengan berbagai keperluan sehingga Anda perlu antri dan menunggu.
Ketika sudah dipanggil, jelaskan apa tujuan Anda. Biasanya petugas akan menanyakan Nama, Alamat, Jenis Kelamin, Kapan Waktu Kejadian, dan lainnya.
Kemudian, Anda disuruh menunggu lagi sampai dipanggil lagi.
Saat selesai petugas akan memanggil Anda dan meminta untuk mengecek ulang sebelum dicetak.
*Jangan lupa minta fotokopi legalisir secukupnya. Surat Kehilangan hanya berlaku selama 14 hari.
(*)
Baca juga: Cara Mengajukan Surat Izin Keramaian dengan Kembang Api, Penuhi Syarat Berikut Ini
Baca juga: Cara Mengurus Surat Cerai, Berikut Prosedur yang Harus Anda Lakukan
Baca juga: Cara Mengurus Surat Tilang Biru dan Merah, Berikut Perbedaan Keduanya dan Besaran Denda