Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Masih Ada PKL di Klaten yang Buka Lapak Larut Malam, Didatangi Petugas, Rela Bongkar dan Pulang

Personel gabungan melaksanakan operasi malam menjelang pergantian tahun baru 2021, Kamis (31/12/2020).

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Tribunsolo.com/Mardon Widiyanto
Petugas gabungan memantau PKL menyudahi dagangannya karena jam malam tahun baru di Alun-alun Klaten, Kamis (31/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Personel gabungan melaksanakan operasi malam menjelang pergantian tahun baru 2021, Kamis (31/12/2020).

Operasi ini menyasar PKL makanan yang masih membuka lapaknya di atas pukul 20.00 WIB, hingga PKL petasan dan terompet.

Kapolsek Klaten Kota, AKP Sriyanto mengatakan operasi berdasarkan surat edaran dari Pemkab terkait pembatasan waktu membuka lapak.

Baca juga: Awas Ditangkap! Jika Detik-detik Pergantian Malam Tahun Baru Nekat Berkerumun di Jalanan Sragen

Baca juga: Bak Kota Mati, Kini Malam Tahun Baru di Alun-alun Karanganyar Sepi & Sunyi, Jalan Lawu Ditutup Total

"Pembatasan waktu berjualan jelang malam pergantian tahun baru 2021 hingga pukul 20.00 WIB demi mencegah Covid-19," kata dia kepada TribunSolo.com.

Ia menyebutkan dalam operasinya di Alun-alun masih ada sejumlah PKL yang nekat berjualan di atas pukul 20.00 WIB.

"Saat operasi, kami masih menemukan dua lapak yang masih buka, tapi sudah kami sampaikan dan mereka bersedia untuk ditutup lapaknya," ujar Sriyanto.

Selain PKL makanan, pihaknya tidak menemukan indikasi membunyikan maupun berjualan petasan dan terompet yang identik dengan tahun baru.

Sementara itu, operasi ini terdiri ratusan personel gabungan Polri, TNI, Satpol PP Klaten, Dishub Klaten, serta Orari Klaten.

Buat Panggung Dibubarkan!

Polres Klaten tegas melarang mendirikan panggung untuk merayakan malam tahun baru 2021 di jalanan.

Kasatlantas Polres Klaten AKP Bobby Anugerah Rachman menjelaskan, Polres Klaten akan menindak tegas untuk segala kegiatan yang mengakibatkan kerumunan.

"Berdasarkan SE Setda Klaten dan SE Disdagkop dan UKM Klaten, kami melarang  perayaan malam tahun baru 2021," terang dia kepada TribunSolo.com, Selasa (29/12/2020).

Baca juga: Catat! Tak Hanya Jualan Terompet, Nyalakan Petasan saat Malam Tahun Baru di Solo Juga Dilarang

Baca juga: Cara Tepat Memotret Kembang Api dengan HP di Malam Tahun Baru, Kini Tak Perlu Pakai Kamera

Lanjut ia mengatakan pelarangan perayaan malam tahun baru 2021 dalam bentuk panggung hiburan baik di jalan raya hingga di lingkungan kampung.

"Semua bentuk panggung hiburan di jalan raya atau lingkungan kampung dilarang," tegasnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved