Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri Terbaru

Pemerkosa ABG di Nguntoronadi Ditangkap, Sempat Ngumpet di Luar Kota, karena Takut Diciduk Polisi

Kapolres Polres Wonogiri AKBP Cristian Tobing mengatakan, pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan baru tertangkap pada

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Agil Tri
Kapolres Polres Wonogiri AKBP Cristian Tobing saat menunjukan barang bukti di Mapolres Wonogiri, Kamis (31/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kasus pemerkosaan ABG SN (17) warga Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri pada tahun 2019 lalu masih terus berlanjut. 

Kini polisi polisi telah menangkap satu tersangka tambahan berinisial G (51) warga Desa Pondoksari, Kecamatan Nguntoronadi.

Kapolres Polres Wonogiri AKBP Cristian Tobing mengatakan, pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan baru tertangkap pada

"Pelaku melakukan perbuatan asusilanya pada tahun 2018 lalu. Dia masuk dalam DPO," katanya, Kamis (31/12/2020).

Baca juga: Kesaksian Pelaku Pemerkosaan Remaja di Wonogiri : Di WA, Dia Bilang Mau Bercinta sama Saya

Baca juga: Curiga Anak Sering Murung, Remaja 13 Tahun Ternyata Jadi Korban Pemerkosaan Kenalan Lewat Facebook

Saat kasus ini meledak pada tahun 2019 lalu,  pelaku sempat melarikan diri ke luar kota. 

Sehingga, dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, hanya pelaku G yang belum tertangka. 

Padahal, empat pelaku lainnya sudah ditangkap dan divonis oleh Pengadilan Negeri Wonogiri. 

"Pelaku sempat kabur ke luar kota, dan sempat berpindah-pindah," ucap Kapolres. 

"Saat pelaku kembali ke rumahnya, kami langsung menangkap pelaku," imbuhnya. 

Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya telah memperkosa korban sebanyak satu kali. 

"Modus dengan mengiming-iming uang sebesar Rp 90 ribu. Kemudian pelaku menyetubuhi korban di gubuk pematang sawah," terangnya. 

Akibat perbuatan kelima tersangka, korban akhirnya hamil, dan pihak keluarga membawa kasus ini keranah hukum. 

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian dan sepeda motor. 

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 UU No 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved