Cara Mendirikan Organisasi Massa (Ormas) yang Diakui Pemerintah, Simak Prosedurnya

Simak prosedur mendirikan organisasi massa secara resmi dan diakui negara. Apa saja syarat yang wajib dipenuhi?

Tayang:
Editor: Hanang Yuwono
Shutterstock
Ilustrasi organisasi. Simak cara mendirikan organisasi massa yang diakui negara dan bagaimana prosedurnya. 

TRIBUNSOLO.COM -- Simak prosedur mendirikan organisasi massa secara resmi dan diakui negara.

Mereka yang bisa mendirikan Ormas adalah jika ada perkumpulan masyarakat.

Perkumpulan masyarakat tersebut bisa didaftarkan menjadi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) berbadan hukum.

Baca juga: Cara Mengurus Surat Keterangan Hilang di Kepolisian, Jangan Lupa Bawa Dokumen Ini

Baca juga: Cara Cairkan Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Ada 3 Syarat yang Perlu Dibawa

Hal itu berlaku setelah disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 17/2013 terkait Organisasi Kemasyarakatan.

Ormas berbadan hukum memiliki kelebihannya, seperti bentuk tanggung jawabnya yang independen serta memiliki kemampuan untuk melakukan tindak perdata.

Pendaftaran Ormas

Pendaftarannya dilakukan dengan pemberian surat keterangan terdaftar yang diberikan oleh:

a. Menteri bagi Ormas yang memiliki lingkup nasional;

b. gubernur bagi Ormas yang memiliki lingkup provinsi; atau

c. bupati/walikota bagi Ormas yang memiliki lingkup kabupaten/kota.

Syarat Pendirian Ormas

Ormas didirikan oleh 3 (tiga) orang warga negara Indonesia atau lebih, kecuali Ormas yang berbadan hukum yayasan.

Ormas dapat berbentuk:

a. badan hukum; atau

b. tidak berbadan hukum.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved