Cara Mendirikan Organisasi Massa (Ormas) yang Diakui Pemerintah, Simak Prosedurnya

Simak prosedur mendirikan organisasi massa secara resmi dan diakui negara. Apa saja syarat yang wajib dipenuhi?

Tayang:
Editor: Hanang Yuwono
Shutterstock
Ilustrasi organisasi. Simak cara mendirikan organisasi massa yang diakui negara dan bagaimana prosedurnya. 

b. program kerja;

c. susunan pengurus;

d. surat keterangan domisili;

e. nomor pokok wajib pajak atas nama Ormas;

f. surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan; dan

g. surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.

Surat keterangan terdaftar diberikan oleh:

a. Menteri bagi Ormas yang memiliki lingkup nasional;

b. gubernur bagi Ormas yang memiliki lingkup provinsi; atau

c. bupati/walikota bagi Ormas yang memiliki lingkup kabupaten/kota

Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dalam wajib melakukan verifikasi dokumen pendaftaran paling lama 15 hari kerja terhitung sejak diterimanya dokumen pendaftaran.

Dalam hal dokumen permohonan belum lengkap Menteri, gubernur, atau bupati/walikota meminta Ormas pemohon untuk melengkapinya dalam waktu paling lama 15 hari kerja terhitung sejak tanggal penyampaian ketidaklengkapan dokumen permohonan.

Dalam hal Ormas lulus verifikasi, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota memberikan surat keterangan terdaftar dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.

Dalam hal Ormas tidak berbadan hukum yang tidak memenuhi persyaratan untuk diberi surat keterangan terdaftar dilakukan pendataan sesuai dengan alamat dan domisili.

Pendataan Ormas dilakukan oleh camat atau sebutan lain.

Pendataan Ormas meliputi:

a. nama dan alamat organisasi;

b. nama pendiri;

c. tujuan dan kegiatan; dan

d. susunan pengurus.

Pendaftaran dilakukan dengan pemberian surat keterangan terdaftar yang diberikan oleh:

a. Menteri bagi Ormas yang memiliki lingkup nasional;

b. gubernur bagi Ormas yang memiliki lingkup provinsi; atau

c. bupati/walikota bagi Ormas yang memiliki lingkup kabupaten/kota. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved