Buat dan Perpanjang SIM Bisa Gratis Setelah Presiden Jokowi Teken PP, Simak Ketentuannya
Sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020, pemerintah memungkinkan akan menggratiskannya biaya 31 layanan publik seperti pembuatan dan perpanjangan SIM.
TRIBUNSOLO.COM - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Seperti yang dikutip dari lembaran PP, Sabtu (2/1/2021) ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Seperti penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, penerbitan perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi dan penerbitan STNK.
Baca juga: Pelayanan Food Truck di Pasar Sragen, Lebih Banyak Layani Take Away untuk Cegah Penularan Covid-19
Baca juga: Libur Nataru, 25 Puskesmas di Sragen Buka Pelayanan 24 Jam, dan Siapkan APD Level 3
Baca juga: Cara Perpanjang SIM yang Habis pada 1 Januari 2021, Apakah Dapat Dispensasi?
Sehingga, PP tersebut memungkinkan digratiskannya biaya 31 layanan publik, termasuk di dalamnya biaya pembuatan dan perpanjangan SIM bagi masyarakat kurang mampu.
Hal itu dikuatkan dengan ketentuan pada pasal 7 ayat (1) PP tersebut yang berbunyi:
(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen).
Adapun bagian penjelasan memaparkan tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat "pertimbangan tertentu" sebagaimana tertera pada pasal 7 ayat (1) tersebut.
Baca juga: 5 Cara Merawat Tanaman Hias saat Musim Hujan Agar Tidak Mati, Jangan Gunakan Pupuk Terlalu Banyak
Baca juga: Jadwal Vaksinasi Covid-19 di Indonesia, Presiden Jokowi: Akan Dilakukan di Pertengahan Januari 2021
Baca juga: Masuk Kabinet Jokowi, Bagaimana Kans Prabowo-Sandiaga di Pilpres 2024? Ini Kata Pengamat UNS Solo
Mereka terdiri dari tujuh kelompok, yakni penyelenggaraan, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Bagian penjelasan juga memuat informasi tentang layanan l yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 (nol persen) antara lain jenis PNBP berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buat dan Perpanjang SIM Bisa Gratis Setelah Jokowi Teken PP, Ini Ketentuannya"