Berita Sukoharjo Terbaru
Papan Nama DPW FPI Solo hingga Baliho di Sukoharjo Dicopoti, Dikawal Ketat Puluhan Petugas Gabungan
Berbagai atribut Front Pembela Islam (FPI) di Kabupaten Sukoharjo dibersihkan aparat gabungan, Sabtu (2/1/2021).
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Berbagai atribut Front Pembela Islam (FPI) di Kabupaten Sukoharjo dibersihkan aparat gabungan, Sabtu (2/1/2021).
Pembersihan tersebut dilakukan sesuai Maklumat Kapolri Nomor MAK/1/I/2021 diturunkan per tanggal 1 Januari 2021.
Maklumat itu tentang Kepatuhan Terhadap Pelarangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Kepala Satuah Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo, Heru Indarjo mengatakan pembersihan dilakukan di kantor DPW FPI Surakarta, Jalan Pregiwati Nomor AP2, Grogol Indah, Solo Baru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Baca juga: Terlarang, Kapolres Saran Puluhan Anggota FPI di Karanganyar Diminta Gabung Ormas Lain yang Berizin
Baca juga: Amien Rais Kritik Pelarangan Aktivitas FPI, Ungkap Cerita tentang Kebiadaban Firaun
Plang nama FPI yang terpampang di kantor tersebut menjadi satu dari beberapa yang diturunkan.
"Ada laporan warga kalau ada papan nama FPI, karena kewenangan terkait baliho dan lain-lain adalah Satpol PP, maka TNI-Polri mem-backup," terang Heru kepada TribunSolo.com.
Pembersihan atribut FPI di Sukoharjo dilakukan Sabtu (2/1/2021) pukul 11.30 WIB.
Pembersihan tersebut dilakukan oleh personel gabungan Satpol PP, Polri, dan TNI.
Rinciannya, 8 personel polsek Grogol, 10 personel Reskrim dan Intelkam Polres Sukoharjo, 1 regu Dalmas Polres Sukoharjo, 6 personel Koramil Grogol, 5 personel Satpol PP hingga TNI.
"Tadi tidak ada perlawanan," ucap Heru.
Selain atribut FPI yang ada di kantor DPW, baliho dan spanduk yang terpasang di pinggir jalan juga dibersihkan.
Personel FPI juga turut membantu pembersihan baliho dan spanduk tersebut.
Khususnya, di kawasan Kartasura dan Makam Haji.
"Tadi juga ada satu spanduk yang kami turunkan," jelasnya.
Baca juga: FPI Solo Tunggu Instruksi Pusat soal Pelarangan Aktivitas oleh Pemerintah: Kita Tak Mau Bikin Gaduh
Baca juga: Mahfud MD Sebut FPI Secara De Jure Bubar 20 Juni 2019: Kalau Ada yang Atasnamakan FPI Harus Ditolak
Diminta Ikut Ormas Lain
Anggota FPI Karanganyar diminta bergabung dengan ormas lain yang berizin.
Bahkan Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi siap melakukan tindakan tegas apabila para anggota FPI masih bersikukuh dengan kegiatannya.
Mengingat segala kegiatan FPI dilarang, seusai Menkopolhukam Mahfud MD, Rabu (30/12/2020) menyampaikan Surat Keputusan Bersama enam pimpinan tertinggi kementerian dan lembaga.
Baca juga: Amien Rais Kritik Pelarangan Aktivitas FPI, Ungkap Cerita tentang Kebiadaban Firaun
Baca juga: Ketum dan Sekretaris FPI Langsung Deklarasikan Front Persatuan Islam
"Kepada teman-teman FPI di Karanganyar agar dapat membubarkan diri dengan baik dan penuh sukarela ," katanya kepada TribunSolo.com pada Kamis (31/12/2020).
Meski Indonesia adalah negara demokrasi dan menghargai kebebasan berpendapat dan berserikat namun apabila keputusan telah dibuat, dia berharap ditaati dengan baik.
"Kami berharap agar segenap masyarakat taat dan tidak melakukan tindakan resistensi," imbaunya.
Dirinya mempersihkan agar para mantan anggota FPI di Karanganyar yang tercatat ada 25 orang untuk bergabung dengan ormas lainnya yang memiliki kesamaan visi dan misi.
Serta wajib memiliki izin berdiri.
"Masih banyak Oormas di Karanganyar yang mau berkontribusi dalam pembangunan negeri ini," sarannya.
Adapun atribut dari FPI tidak ditemukan terpasang di area publik sehingga tidak ada kegiatan pencopotan seperti di kota atau kabupaten lainnya.
"Kami sudah lakukan patroli dan tidak ditemukan adanya baliho maupun poster mengenai FPI," terangnya.
Saat ini Polres Karanganyar hanya berfokus pada pelarangan FPI saja, adapun Ormas atau aliansi keislaman lainnya tidak dipermasalahkan.
"Kami hanya fokus sesuai dengan SKB Menteri dan Lembaga saja," imbuhnya.
Baca juga: FPI Solo Tunggu Instruksi Pusat soal Pelarangan Aktivitas oleh Pemerintah: Kita Tak Mau Bikin Gaduh
Baca juga: Mahfud MD Sebut FPI Secara De Jure Bubar 20 Juni 2019: Kalau Ada yang Atasnamakan FPI Harus Ditolak
Keputusan Bersama
Pernyataan mengejutkan datang dari Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Ia menyatakan menghentikan aktivitas organisasi massa Front Pembela Islam (FPI).
Hal itu diungkapkan Mahfud MD dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).
Baca juga: Sederet Temuan Komnas HAM di TKP Penembakan Laskar FPI: Ada Dugaan Mobil Saling Serempet
Baca juga: Mahfud MD Sebut Tak Ada Pelanggaran dalam Penjemputan Habib Rizieq di Bandara, Begini Penjelasannya
"Bahwa FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum," ungkap Mahfud MD dikutip dari Kompas TV.
"Seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," ungkapnya.
Mahfud MD menyebut berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.
"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik ormas maupun organisasi biasa," ujarnya.
"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegas Mahfud.
Penghentian kegiatan FPI disebut Mahfud MD tertuang dalam Surat Keputusan Bersama enam pimpinan tertinggi kementerian dan lembaga.
Yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.
Adapun dalam konferensi pers tersebut, Mahfud MD didampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona Laoly, dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate.
Kemudian Jaksa Agung Burhanudin, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Idam Azis, Kepala KSP Moeldoko, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: BREAKING NEWS Mahfud MD Umumkan Penghentian Kegiatan FPI