Syarat Mengurus Akta Kematian di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Simak Caranya
Akta kematian adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki karena sebagai bukti dalam pengurusan administrasi yang bersangkutan dengan almarh
TRIBUNSOLO.COM - Akta kematian menjadi salah satu bukti penting yang harus dimiliki ketika Anda akan melakukan pengurusan administrasi yang bersangkutan dengan almarhum/almarhumah.
Biasanya, akta kematian sering digunakan dalam pengurusan dokumen yang berkaitan dengan persoalan ahli waris, tunjangan kecelakaan, asuransi dan lainnya.
Selain itu, akta kematian merupakan dokumen yang harus dibuat supaya data yang tersimpan dalam Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bisa terhapus.
Hal ini supaya tidak adanya penyalahgunaan data dari almarhum dari pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
Ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi sebelum mengurus akta kematian seperti:
- Fotokopi KTP Almarhum/Almarhumah
- Fotokoti KTP Pelapor
- Fotokopi KTP Saksi
- Fotokopi Akta Kelahiran
Surat pengantar kematian dari rumah sakit atau dari kelurahan
Baca juga: Cara Mengurus Surat Keterangan Hilang di Kepolisian, Jangan Lupa Bawa Dokumen Ini
Baca juga: Cara Perpanjang SIM yang Habis pada 1 Januari 2021, Apakah Dapat Dispensasi?
Baca juga: Cara Mengurus Surat Tilang Biru dan Merah, Berikut Perbedaan Keduanya dan Besaran Denda
Baca juga: Cara Mengajukan Surat Izin Keramaian dengan Kembang Api, Penuhi Syarat Berikut Ini
Berikut langkah-langkah membuat Surat Kematian:
Pertama, pelaor meminta surat pengantar dari RT/RW setempat. Jika almarhum meninggal di Rumah Sakit bisa meminta surat kematiandari dokter yang memeriksa.
Lalu, serahkan berkas atau surat keterangan tersebut ke kantor kelurahan agar bisa mendapat Surat Kematian.
Surat tersebut akan diserahkan pada pihak kecamatan dan akan diproses oleh pihak kecamatan ke Disdukcapil.
Pelapor membawa persyaratan surat kematian ke catatan sipil setempat.
Nantinya pelapor akan mengisi formulir yang diberikan oleh petugas dan akan dimasukan ke map beserta syarat-syarat lainnya.
Setelah itu, berikan map tersebut ke bagian pendaftaran agar segera di periksa kelengkapannya.
Penerbit akan segera dihubungi dan tinggal menunggu Proses Penerbitan Akta Kelahiran Kematian.
* Surat ini akan terbit paling lambat 14 hari. Selain itu setiap kematian wajib dilaporkan ke ketua RT dan Disdukcapil paling lambat 30 hari sejak kematian. (*)
Wanita Cantik asal Jagalan Solo Polisikan Kakak Kandung, Tubuh Penuh Lebam setelah Dianiaya |
![]() |
---|
Viral Video Pria Sakit Jiwa Tampar Anggota DPR, Ini yang Terjadi padanya Setelah Tak Direkam Video |
![]() |
---|
Meski Presiden Jokowi Batal Pulang ke Solo, Personel Keamanan Bawa Baracuda Sempat Siaga di Sumber |
![]() |
---|
Aktris Louise Anastasya Melahirkan Anak Pertama, Saat Hamil Rutin Disuntik karena Alami Darah Kental |
![]() |
---|
Jokowi Mampir Makan di Klaten, Tim Restoran Ungkap Permintaan Paspampres : Makanan Tak Boleh Diantar |
![]() |
---|