Tanggapan Lengkap PGRI, Tentang Wacana Penghapusan Formasi CPNS untuk Guru: Diskriminasi !
PB PGRI meminta pemerintah meninjau ulang keputusan penghapusan formasi guru dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Namun keputusan ini bermasalah jika diterapkan secara permanen.
Ia juga menilai keputusan ini sangat melukai hati para guru honorer serta calon guru yang sedang berkuliah di kampus keguruan.
"Mengapa demikian? Sebab ratusan ribu mahasiswa LPTK bercita-cita menjadi guru PNS dalam rangka memperbaiki ekonomi keluarga, dan meningkatkan harkat martabat keluarga. Pemerintah jangan pura-pura tidak tahu, fakta tentang tingginya animo anak-anak bangsa menjadi guru PNS," jelas Satriwan.
Apalagi banyak guru honorer yang sudah mengabdi lama di sekolah, bermimpi menjadi guru PNS.
"Sedangkan profesi lain seperti dosen, analis kebijakan, dan dokter masih dibuka lowongan PNS-nya. Ini keputusan yang sangat tidak berkeadilan dan melukai para guru honorer dan calon guru," tutur Satriwan.
Selain berpotensi menyalahi UU ASN, Satriwan menilai ada dugaan pemerintah pusat ingin lepas tanggung jawab dari kewajiban untuk mensejahterakan guru.
"Kita semua tahu, di mana-mana guru PNS itu relatif lebih sejahtera ketimbang guru honorer," ujarnya.
Keputusan ini, kata Satriwan, juga bertolak-belakang dengan kondisi kekurangan guru secara nasional yang tengah dialami Indonesia. Merujuk data Kemdikbud (2020), sampai 2024 Indonesia kekurangan guru PNS di sekolah negeri sampai 1,3 juta orang.
Baca juga: Viral Kisah Cinta Muhrianti, Seorang Guru yang Dinikahi Mantan Muridnya, Beda Usia 10 Tahun
Menurutnya, hal ini akan menabung masalah atas kekurangan guru secara nasional. "Ini berpotensi menganganggu keberlangsungan pendidikan nasional kita," ujarnya.
Honolulu
Hal senada dikatakan Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat, Iwan Hermawan.
Menurutnya, keputusan tersebut bukan hanya melukai hati, tetapi juga mengubur harapan dan kesempatan yang selama ini sangat ditunggu oleh para guru honorer.
Iwan juga mengatakan, pada 2022 nanti, guru PND di sekolah-sekolah negeri tiperkirakan tinggal 10 persen saja karena sebagian besarnya telah pensiun.
"Bila kondisi ini terus dibiarkan, maka pada akhirnya sekolah negeri akan menjadi sekolah honolulu alias sekolah honorer melulu," katanya.
Baca juga: Penjelasan Menteri PANRB Soal CPNS 2021, Simak Waktu Pendaftarannya
Ketua Asosiasi Guru Honorer Indonesia (AGHI) Kota Bandung, Iman Supriyatna, mengatakan kebijakan pemerintah ini bertentangan dengan Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, yang menjelaskan tentang dua jenis pegawai yaitu, berstatus ASN dan PPPK.