Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tanggapan Lengkap PGRI, Tentang Wacana Penghapusan Formasi CPNS untuk Guru: Diskriminasi !

PB PGRI meminta pemerintah meninjau ulang keputusan penghapusan formasi guru dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Editor: Ilham Oktafian
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi - Ratusan Guru honorer K2 melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (10/2/2016). Dalam aksinya mereka menuntut Presiden Joko Widodo serta Menpan RB Yuddy Chrisnandi untuk segera mengangkat seluruh guru honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Namun keputusan ini bermasalah jika diterapkan secara permanen.

Ia juga menilai keputusan ini sangat melukai hati para guru honorer serta calon guru  yang sedang berkuliah di kampus keguruan.

"Mengapa demikian? Sebab ratusan ribu mahasiswa LPTK bercita-cita menjadi guru PNS dalam rangka memperbaiki ekonomi keluarga, dan meningkatkan harkat martabat keluarga. Pemerintah jangan pura-pura tidak tahu, fakta tentang tingginya animo anak-anak bangsa menjadi guru PNS," jelas Satriwan.

Apalagi banyak guru honorer yang sudah mengabdi lama di sekolah, bermimpi menjadi guru PNS.

"Sedangkan profesi lain seperti dosen, analis kebijakan, dan dokter masih dibuka lowongan PNS-nya. Ini keputusan yang sangat tidak berkeadilan dan melukai para guru honorer dan calon guru," tutur Satriwan.

Selain berpotensi menyalahi UU ASN, Satriwan menilai ada dugaan pemerintah pusat ingin lepas tanggung jawab dari kewajiban untuk mensejahterakan guru. 

"Kita semua tahu, di mana-mana guru PNS itu relatif lebih sejahtera ketimbang guru honorer," ujarnya.

Keputusan ini, kata Satriwan, juga bertolak-belakang dengan kondisi kekurangan guru secara nasional yang tengah dialami Indonesia. Merujuk data Kemdikbud (2020), sampai 2024 Indonesia kekurangan guru PNS di sekolah negeri sampai 1,3 juta orang.

Baca juga: Viral Kisah Cinta Muhrianti, Seorang Guru yang Dinikahi Mantan Muridnya, Beda Usia 10 Tahun

Menurutnya, hal ini akan menabung masalah atas kekurangan guru secara nasional. "Ini berpotensi menganganggu keberlangsungan pendidikan nasional kita," ujarnya.

Honolulu

Hal senada dikatakan Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat, Iwan Hermawan.

Menurutnya, keputusan tersebut bukan hanya melukai hati, tetapi juga mengubur harapan dan kesempatan yang selama ini sangat ditunggu oleh para guru honorer.

Iwan juga mengatakan, pada 2022 nanti, guru PND di sekolah-sekolah negeri tiperkirakan tinggal 10 persen saja karena sebagian besarnya telah pensiun.

"Bila kondisi ini terus dibiarkan, maka pada akhirnya sekolah negeri akan menjadi sekolah honolulu alias sekolah honorer melulu," katanya.

Baca juga: Penjelasan Menteri PANRB Soal CPNS 2021, Simak Waktu Pendaftarannya

Ketua Asosiasi Guru Honorer Indonesia (AGHI) Kota Bandung, Iman Supriyatna, mengatakan kebijakan pemerintah ini bertentangan dengan Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, yang menjelaskan tentang dua jenis pegawai yaitu, berstatus ASN dan PPPK.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved