Warga Gerebek Rumah Judi di Sragen
Perjudian Capjikia di Sragen Sempat Berhenti 3 Hari, Lalu Kambuh Lagi, Berakhir Ditutup Warga
Sudarno mengungkapkan praktik cap ji kia yang dilakukan MK (41) sempat berhenti selama 3 hari sebeluk akhirnya kambuh.Forum diselenggarakan lantaran w
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Agil Trisetiawan
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Forum warga yang membahas tentang penutupan praktik perjudian jenis cap ji kia di kawasan kavling syariah sudah dilakukan, Sabtu (2/1/2021).
Forum diselenggarakan lantaran warga Desa Desa Karangjati dan Desa Tegalombo, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen resah atas praktik itu.
Rumah Kepala Desa Tegalombo, Sudarno menjadi lokasi penyelenggaraan forum warga. Pemilik lahan, Sumarno turut diundang.
Sudarno mengungkapkan praktik cap ji kia yang dilakukan MK (41) sempat berhenti selama 3 hari sebeluk akhirnya kambuh.
"Sempat berhenti tiga hari, kemarin sudah diberi peringatan beberapa hari. Terus malah buka lagi," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Minggu (3/1/2021).
Baca juga: Kompleks Perumahan Syariah di Sragen Dijadikan Sarang Judi, Warga Bubarkan Paksa
Baca juga: Resah Ada Praktik Judi, Warga 2 Desa di Sragen Tutup Tempat Capjikia: Nekat Buka Lagi Dibuldozer
Baca juga: Terungkap, Angsuran Rumah Bandar Judi di Kavling Syariah Sragen Macet, Sudah Disurati Sampai 3 Kali
Baca juga: Keuntungan Pasar Bahulak Sragen Bisa Tembus Rp 47 Juta, Ini Penjelasan Kepala Desa Karungan
Alhasil, pemanggilan MK ke dalam forum warga dilakukan. Itu supaya praktik perjudian yang dilakukan warga asal Desa Tegalombo mandek.
"Saya memberi penjelasan kepada pemilik kavling, nanti mohon ini biar ada solusinya," ucap dia.
"Kavling tersebut punya bapak ynag bisa menghentikan keresahan warga bapak," tambahnya.
Sudarno menyampaikan perangkat desa siap memberikan sanksi penutupan akses jalan menuju kavling milik Sumaro.
Itu bakal dilakukan apabila praktik perjudian cap ji kia tidak bisa dihentikan segera.
"Kalau tidak bisa menghentikan hal seperti itu, maka akses ke tempat bapak ditutup warga," ujar Sudarno.
Alhasil, Sumarno kemudian mengultimatum MK untuk segera menghentikan praktik cap ji kia.
"Yang punya kavling sampia bilang, bapak (MK) kalau tidak mau berhenti, karena ini merugikan saya, kalau kamu bisa membayar kerugian saya Rp 10 miliar, ya silahkan. Kalau tidak bisa, ya, berhenti," ucap Sudarno.
MK kemudian diminta menandatangani pernyataan akan menghentikan praktik perjudian cap ji kia. Ia membubuhkan tanda tangan di atas materai Rp 6.000. (*)
