Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Puluhan Perangkat Desa di Sragen Geruduk Kantor Bupati, Tak Terima Masa Jabatan Dipangkas 5 Tahun

Dalam surat tertulis masa kerja perangkat desa sampai 60 tahun. Namun, para perangkat desa menilai seharusnya mereka berakhir pada usia 65 tahun.

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Ilham Oktafian
TribunSolo.com/Rahmat Jiwandono
Paguyuban Praja usai bertemu dengan pemerintah kabupaten Sragen terkait tuntutan batas maksimal umur perangkat desa, Senin (4/1/2021). 

Perangkat desa diketahui bernama Aris Wijayanto (30). 

Adapun kronologi kejadian ketika saksi Joko Susilo (38) dan Mulato (49) melihat mobil Isuzu Panther bernomor polisi AD 8506 BY terparkir di pinggir jalan depan Kantor BRI unit Duyungan, Sidoharjo, Sragen. 

Baca juga: Ada Kabar Perangkat Desa di Sragen Terjaring di Hotel Bersama Sejumlah Janda, Ini Fakta Sebenarnya

Baca juga: Perangkat Desa Koripan Karanganyar Positif Covid-19, Ada 28 Kontak Erat, dan Tak Tutup Balai Desa

Kapolsek Sidoharjo, AKP Agung Ari Purnomo mengatakan, kedua saksi saat itu mengecek mobil Panther dengan cara mengetuk jendela mobil. 

"Tapi setelah diketuk berkali-kali tidak ada jawaban dari dalam mobil," paparnya kepada Tribunsolo.com, Senin (4/12/2021). 

Kemudian, kedua saksi melapor kepada satpam BRI. 

"Kami menerima laporan dari satpam BRI kalau ada orang meninggal di dalam mobil," jelasnya. 

Pihaknya lalu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). 

Kendati telah dilakukan olah TKP, polisi belum bisa menyimpulkan penyebab kematiannya. 

"Jenazah kemudian dibawa ke RSUD dr Moewardi Solo untuk kepentingan otopsi," katanya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved