Abu Bakar Baasyir Bebas
Besok Abu Bakar Ba'asyir Bebas, Hari Ini Keluarga Sudah di Jakarta, Jemput ke Lapas Gunung Bogor
Keluarga sudah berada di Ibu Kota Jakarta untuk menjemput Abu Bakar Ba'asyir, Kamis (7/1/2021).
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: Asep Abdullah Rowi
"Kalau bebas nanti, akan pulang ke Ngruki," ujar dia.
Bebas 8 Januari
Dilansir dari Kompas.com, ada perkembangan terbaru kasus terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir.
Abu Bakar Ba'asyir akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (8/1/2021) mendatang.
Baca juga: Beredar Kabar Abu Bakar Baasyir Bebas 8 Januari 2021, Keluarga di Ngruki Belum Dapat Kabar Resmi
Baca juga: Antisipasi Kegaduhan, Ikatan Alumni Ponpes Ngruki Batasi Orang yang Menjemput Abu Bakar Baasyir
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, Ba'asyir akan bebas karena masa pidananya selama 15 tahun telah usai.
"Yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2020 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," kata Rika, Senin (4/1/2021).
Rika menuturkan, dalam pembebasan Ba'asyir nanti, Ditjen Pemasyarakatan akan bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Detasemen Khusus 88 Antiteror.
"Dan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait," ujar Rika.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi menyebut Ba'asyir mendapat total remisi sebanyak 55 bulan.
"Beliau hukumannya 15 tahun setelah mendapat remisi sebanyak 55 bulan, yaitu remisi umum, dasaswarsa, khusus, Idul Fitri dan remisi sakit," kata Imam, dikutip dari Tribunnews.com.
Diketahui, Ba'asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.
Ba'asyir, yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Pesan Bupati
Pemkab Sukoharjo bersama perwakilan Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki menggelar rapat koordinasi (rakor), Rabu (6/1/2021).
Rakor ini digelar jelang bebasnya terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir yang merupakan pendiri Ponpes Al Mukmin Ngruki di Dukuh Ngruki RT 04 RW 17, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada Jumat (8/1/2021) besok.