Berita Solo Terbaru
Patuhi Instruksi PSBB Jawa-Bali, Wali Kota Solo Akan Rapatkan Dengan TNI-Polri
Pemerintah Kota Solo segera menggelar rapat dengan TNI/Polri jelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa Bali
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Muhammad Irfan Al Amin
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Kota Solo segera menggelar rapat dengan TNI/Polri jelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa Bali.
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan, pihaknya segera melakukan rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Frokompinda).
"Besok kita rapatkan," kata Rudy, Kamis (7/1/2021).
Baca juga: Hanya 25 Persen ASN Pemkot Solo Masuk Kantor saat PSBB: Lainnya Kerja dari Rumah
Baca juga: Ada PSBB Jawa-Bali, Ini Daerah yang Wajib Terapkan Pembatasan Kegiatan Publik, Solo Termasuk
Dia mengatakan, Kota Solo siap dengan adanya penerapan PSBB Jawa Bali ini.
"Kita siap saya akan patuh instruksi," papar Rudy.
ASN Masuk Kantor Hanya 25 Persen
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menyatakan hanya 25 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk kantor saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sementara lainya bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
Rudy mengatakan, untuk ASN yang bekerja di rumah ini akan terus dipantau bagaimana kinerja mereka.
"Ketika WFH ada yang kluyuran kita sanksi," tegas Rudy, Kamis (7/1/2021).
Namun, sanksi seperti apa saat ini akan segera dirumuskan oleh Pemkot Solo.
Selain itu, dia juga menegaskan, bila ASN yang bekerja di rumah dibutuhkan oleh pimpinan tidak boleh ada alasan untuk telat menjawab.
"Setiap saat dibutuhkan pimpinan yang ada di Pemerintah Kota Solo tidak ada alasan ganti baju," papar dia.
Pusat Perbelanjaan Maksimal Jam 7 Malam
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo siap menindaklanjuti instruksi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari pemerintah pusat.
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan, mereka akan menindaklanjuti instruksi dari pusat itu melalui Perwali maupun surat edaran wali kota.
Dalam surat edaran nanti ada tambahan mulai tanggal 11 Januari 2021 tidak diperbolehkan ada kegiatan kecuali penanganan Covid-19.
"Termasuk Musrenbang, orang punya kerja harus ditunda dulu," papar Rudy, Kamis (7/1/2021).
Berkaitan untuk pusat perbelanjaan seperti Mall dipersilahkan buka maksimal pukul 19.00 WIB.
"Pasar tradisional buka seperti biasa," kata Rudy.
Namun, pedagang dan pembeli di Pasar Tradisional harus tetap menjaga protokol kesehatan.
Sementara itu, kerumunan juga tidak diperbolehkan lebih dari lima orang.
"Kerumunan tidak boleh lebih dari 5 orang," kata dia.
Nantinya, PSBB Jawa Bali ini akan dilakukan mulai 11 Januari 2021 sampai 25 Januari 2021. (*)