Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Bupati Karanganyar Minta Konsep Pernikahan Dilakukan dengan Banyu Mili, Begini Teknisnya

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar meminta warganya yang mengadakan hajatan untuk menerapkan konsep konsep 'Banyu Mili'. Banyu Mili sendiri ber

Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Agil Trisetiawan
TribunSolo.com/Muhammad Irfan
Bupati Karanganyar Juliyatmono 

Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Muhammad Irfan Al Amin

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar meminta warganya yang mengadakan hajatan untuk menerapkan konsep konsep 'Banyu Mili'.

Hal ini tak lepas dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid 19 pada tanggal 11-25 Januari 2021.

Banyu Mili sendiri berasal dari frasa Bahasa Jawa yang berarti air mengalir.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono menjelaskan bahwa dalam pesta hajatan tidak boleh ada kursi bagi para undangan.

"Para undangan akan datang bersalaman dengan tuan rumah sesuai protokol kesehatan setelah itu langsung pulang," katanya kepada TribunSolo.com pada Sabtu (9/1/2021).

Baca juga: Karanganyar akan Terapkan PSBB, Pemkab Harap Hotel Bisa Bertahan dan Terapkan Protkes Ketat

Baca juga: PNS di Karanganyar Kerja dari Rumah saat PSBB 11-25 Januari Mendatang, Kecuali BPBD dan Dinkes

Baca juga: Hindari Nikah Tanggal 11-25 Januari 2021 saat PSBB, Bupati Karanganyar : Tolong Tahan, Syarat Ribet

Baca juga: Tak Ikuti Aturan PSBB Karanganyar 11-25 Januari, Dibubarkan Satpol PP, Diimbau Malam di Rumah Saja

Selain itu kegiatan hajatan hanya boleh dilaksanakan di siang hari.

"Setelah pukul 19.00 semua aktivitas sudah harus berhenti," tegasnya.

Dirinya menjelaskan bahwa konsep hajatan Banyu Mili hanya boleh dilaksanakan bagi mereka yang sudah memiliki ijin sejak Desember lalu.

"Ini hanya diberikan bagi mereka yang sudah ijin sejak Desember lalu, dan untuk dua Minggu kedepan tidak akan kami berikan," terangnya.

Konsep hajatan Banyu Mili juga dituangkan dalam surat Instruksi Bupati Karanganyar Nomor 180/2 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid.

Juliyatmono mengancam bagi siapapun yang melanggar maka akan diberi sanksi berupa pembubaran acara.

"Bagi yang melanggar nantinya akan dibubarkan oleh Satpol PP," ancamnya.

ilustrasi pesta pernikahan
ilustrasi pesta pernikahan (TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI)

Menahan Diri

Bagi pasangan muda-mudi yang akan melangsungkan pernikahan diminta menahan diri selama PSBB pada 11-25 Januari 2021. 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved