Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Daftar Kegiatan Dibatasi & Dilarang saat PSBB Klaten 11-25 Januari,dari Angkringan hingga Pernikahan

Ada sejumlah kegiatan yang dilarang selama penerapan PSBB di Kabupaten Klaten pada 11-25 Januari 2021.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
ILUSTRASI ANGKRINGAN ; Gadis cantik Daniella Ananda Setiawan (20) berjualan HIK di Jalan Rajawali No 13 Kampung Bareng Kidul, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupatan Klaten, Senin (13/7/2020). 

3. Kegiatan di pondok pesantren dilakukan secara daring.

4.  Tempat ibadah pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan protokol kesehatan ketat.

5. Restoran, toko, kafe, angkringan, PKL atau sejenisnya dengan hanya boleh diisi sebesar 25 persen. Selebihnya dibungkus.

6. Pusat pemberlanjaan di kabupaten Klaten juga dibatasi maksimal hingga pukul 19.00 WIB.

7. Segala jenis objek wisata dikelola Pemkab, BUMN, BUMDes, swasta serta masyarakat ditutup sementara.

8. Event seni budaya dan olah raga sementara tidak diizinkan selama pemberlakuan SE.

9. Hajatan atau pernikahan wajib mendapatkan izin berlapis dari desa hingga tingkat di atasnya dengan protokol yang sangat ketat.

Keputusan Pemerintah Pusat

Kasus aktif Covid-19 belum menunjukkan tren penurunan, pemerintah akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro di pulau Jawa dan Bali.

Pembatasan tersebut untuk menekan peningkatan kasus positif Covid-19 di wilayah tersebut.

Baca juga: Jika Kondisi Memburuk, RSUD Bung Karno Solo Siapkan Sejumlah Lantai, Disulap Jadi Bangsal Covid-19

Baca juga: Kondisi Corona di Solo Mengkhawatirkan, Rumah Sakit Penuh, Pasien Covid-19 Pun Harus Antre

"Nah penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan," kata  Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan ekonomi nasional (KPCPEN),  Airlangga Hartarto usai rapat terbatas,  di Istana Negara, Jakarta, (6/1/2021).

Airlangga mengatakan pembatasan sosial berskala mikro tersebut sesuai dengan arahan presiden.

Nantinya Gubernur akan menentukan wilayah mana saja yang akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro sesuai dengan kondisi penyebaran Covid-19. 

Untuk DKI Jakarta kata Airlangga akan berlaku di seluruh wilayah.

Sementara untuk Jawa Barat yakni Kota Bogor, Kab Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kab Bekasi, khusus untuk Banten Kota Tangerang, Kab Tangerang, Kota Tangsel.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved