Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Daftar Kegiatan Dibatasi & Dilarang saat PSBB Klaten 11-25 Januari,dari Angkringan hingga Pernikahan

Ada sejumlah kegiatan yang dilarang selama penerapan PSBB di Kabupaten Klaten pada 11-25 Januari 2021.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
ILUSTRASI ANGKRINGAN ; Gadis cantik Daniella Ananda Setiawan (20) berjualan HIK di Jalan Rajawali No 13 Kampung Bareng Kidul, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupatan Klaten, Senin (13/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Ada sejumlah kegiatan yang dilarang selama penerapan PSBB di Kabupaten Klaten pada 11-25 Januari 2021.

Kini, Surat Edaran (SE) Bupati Klaten nomor 360/016/32 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 sudah ditandatangani, Jum'at (8/1/2021).

Tim Ahli Satgas Penanganan Covid-19 Klaten, Ronny Roekmito, mengatakan surat ini dikeluarkan berdasarkan hasil rapat dengan Forkompida.

Baca juga: Hindari Nikah Tanggal 11-25 Januari 2021 saat PSBB, Bupati Karanganyar : Tolong Tahan, Syarat Ribet

Baca juga: Terungkap, Ini Alasan Penyekatan saat Abu Bakar Baasyir Pulang ke Solo : Belajar dari Kerumunan HRS

"Surat ini kami keluarkan berdasarkan intruksi dari Kemendagri, dan akan dilaksanakan mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021," terang dia kepada TribunSolo.com, Jum'at, (8/1/2021)

Lanjut, ia mengatakan dalam pelaksanaan SE ini pihaknya akan mengoptimalkan kembali Satgas Covid-19 di seluruh Kecamatan, Desa/Kelurahan dan RT/RW.

Selain itu, Satgas Covid-19 ini juga melakukan pemantauan serta pengawasan ketat sesuai dengan SE tersebut.

"Petugas patroli dan pembubaran kerumunan serta operasi protokol kesehatan," jelasnya.

Lanjut Dia menghimbau dengan adanya SE ini agar dapat dipatuhi oleh masyarakat Klaten.

"Agar dipatuhi dan dilaksanakan agar penularan Covid-19 menurun, " harapnya.

Ada sejumlah yang dibatasi hingga dilarang.

Tetapi khusus kesehatan, pasar hingga engeri (pom bensin) tetap dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca juga: Tak Ikuti Aturan PSBB Karanganyar 11-25 Januari, Dibubarkan Satpol PP, Diimbau Malam di Rumah Saja

Baca juga: PSBB Solo 11-25 Januari, Wali Kota FX Rudy Tegaskan Tak Lakukan Penyekatan : Jika Ditutup Jadi Geger

Berikut ini kegiatan yang dibatasi dan dilarang :

1. Pembatasan kegiatan di tempat kerja perkantoran baik di lingkungan pemerintahan maupun swasta. Work Form Home (WFH) 75 persen dan Work Form Office (WFC) 25 persen.

2. Kegiatan belajar mengajar dari berbagai level pendidikan dilakukan secara daring/online.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved