Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

PKL Tanggapi Instruksi Libur 2 Minggu dari Pemkab Karanganyar: Harap Ada Kompensasi Bantuan

Pedagang di Taman Pancasila Karanganyar, menanggapi keputusan Pemerintah Kabupaten Kabupaten Karanganyar soal instruksi untuk libur selama dua pekan.

Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Agil Trisetiawan
TribunSolo.com/Muhammad Irfan
Suasana satu sudut Alun-alun Karanganyar yang tampak cukup ramai saat sore hari menjelang malam, Jumat (8/1/2020). 

"Silakan buka, selama protokol kesehatan dijaga dan sudah tutup sebelum malam tiba," terangnya.

Bagi yang melanggar pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat keamanan guna menegakkan disiplin protokol PSBB.

"Satpol PP yang akan membubarkan, entah disuruh pulang atau barangnya diangkut," tegasnya.

Dalam beberapa hari menjelang pemberlakuan PSBB, Disdagnakerkop masih melakukan sosialisasi melalui surat edaran dan terjun ke lapangan.

"Beberapa hari ini masih sosialisasi, semoga lancar dan tidak ada kendala," harapnya.

Pedagang kaki lima Him di alun-alun Karanganyar
Pedagang kaki lima Him di alun-alun Karanganyar (TribunSolo.com/Irfan Al Amin)

Patroli Satpol PP

Satpol PP Karanganyar bakal bersikap tegas selama pelaksanaan PSBB selama 11-25 Januari 2021 mendatang.

Kepala Satpol PP, Yophy Eko Jatiwibowo, sikap itu menindaklanjuti adanya instruksi dari Mendagri Nomor 01 Tahun 2021 mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Terlebih seusai rapat koordinasi bersama Bupati dan jajaran Forkopimda, Jumat (8/1/2021) malam.

"Kami siap melakukan pembubaran apabila tak dilaksanakan," katanya kepada TribunSolo.com.

Baca juga: Soal Izin Vaksin Covid-19, Menkes Tegaskan Tak Ada Intervensi ke BPOM

Baca juga: Jelang PSBB di Sragen, Pedagang di Alun-alun Minta ada Kelonggaran Jam Operasional

Adapun peraturan itu seperti larangan berjualan bagi pedagang kaki lima, toko harus tutup pada pukul 19.00 dan rumah makan hanya boleh menerima pelanggan sebanyak 25 persen.

Bahkan hajatan tidak boleh dilaksanakan kecuali telah mengantongi izin.

Saat ini pihak Satpol PP masih melakukan tindakan preventif dengan edukasi dan imbauan kepada masyarakat.

"Hingga Senin besok kita masih imbauan dan edukasi bukan langsung tindakan," terangnya.

Untuk hajatan dirinya meminta kepada setiap Camat untuk tidak memberi rekomendasi atau izin selama masa PSBB mendatang.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved