Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Beri Klaten Terbaru

Tak Beri Ampun, Semua Objek Wisata di Klaten Ditutup Selama PSBB 11-25 Januari, Nekat Kena Sanksi

Sri mengklaim semua pengelola di kabupaten Klaten sudah memahami aturan tersebut.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Instagram/umbulponggok
ILUSTRASI : Irfan Hakim, berada di Umbul Ponggok sehari sebelum tempat wisata itu diterjang angin puting beliung. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Segala jenis objek wisata di Kabupaten Klaten ditutup saat pelaksanaan PSBB 11-25 Januari 2021 mendatang.

Plt Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Klaten, Sri Nugroho mengatakan penutupan sementara objek wisata berlaku untuk semua bidang seperti alam, air religi hingga buatan.

"Mulai 11 sampai 25 Januari semua senis wisata ditutup sementara," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Sabtu (9/1/2021).

Baca juga: 6 Syarat Nikah saat PSBB Klaten 11-25 Januari : Izin Lengkap Mulai dari Desa hingga Tak Ada Hiburan

Baca juga: Daftar Kegiatan Dibatasi & Dilarang saat PSBB Klaten 11-25 Januari,dari Angkringan hingga Pernikahan

Sri mengklaim semua pengelola di kabupaten Klaten sudah memahami aturan tersebut.

Lanjut, ia menegaskan jika, nantinya ada pengelola objek wisata nekat membuka, maka tim satgas tak segan-segan memberikan sanksi tegas.

"Kalau ada yang nekat tentunya tim satgas akan memberikan sanksi tegas, dengan surat secara tertulis," tegas Sri.

SE Bupati

Ada sejumlah kegiatan yang dilarang selama penerapan PSBB di Kabupaten Klaten pada 11-25 Januari 2021.

Kini, Surat Edaran (SE) Bupati Klaten nomor 360/016/32 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 sudah ditandatangani, Jum'at (8/1/2021).

Tim Ahli Satgas Penanganan Covid-19 Klaten, Ronny Roekmito, mengatakan surat ini dikeluarkan berdasarkan hasil rapat dengan Forkompida.

Baca juga: Hindari Nikah Tanggal 11-25 Januari 2021 saat PSBB, Bupati Karanganyar : Tolong Tahan, Syarat Ribet

Baca juga: Terungkap, Ini Alasan Penyekatan saat Abu Bakar Baasyir Pulang ke Solo : Belajar dari Kerumunan HRS

"Surat ini kami keluarkan berdasarkan intruksi dari Kemendagri, dan akan dilaksanakan mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021," terang dia kepada TribunSolo.com, Jum'at, (8/1/2021)

Lanjut, ia mengatakan dalam pelaksanaan SE ini pihaknya akan mengoptimalkan kembali Satgas Covid-19 di seluruh Kecamatan, Desa/Kelurahan dan RT/RW.

Selain itu, Satgas Covid-19 ini juga melakukan pemantauan serta pengawasan ketat sesuai dengan SE tersebut.

"Petugas patroli dan pembubaran kerumunan serta operasi protokol kesehatan," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved