Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

6 Syarat Nikah saat PSBB Klaten 11-25 Januari : Izin Lengkap Mulai dari Desa hingga Tak Ada Hiburan

Pernikahan pada era PSBB yang diterapkan sejak 11-25 Januari 2021 di Klaten tidak semudah pada hari-hari biasanya.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Tribun Jogja
ILUSTRASI : Buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Pernikahan pada era PSBB yang diterapkan sejak 11-25 Januari 2021 di Klaten tidak semudah pada hari-hari biasanya.

Ada syarat yang wajib dilaksanakan oleh mempelai, sehingga acara sakral itu bisa terlaksana.

Berikut aturanpernikahan di tengah masa PSBB seperti yang teruang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Klaten nomor 360/016/32 tahun 2021 :

1.Wajib dapat izin dari kepada desa, camat, danramil dan kapolsek.

2. Tetap melaksanakan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Daftar Kegiatan Dibatasi & Dilarang saat PSBB Klaten 11-25 Januari,dari Angkringan hingga Pernikahan

Baca juga: Bupati Sri Mulyani Beri Nama Gedung Grha Megawati, PKS Keberatan : Paling Tidak Nama Tokoh Klaten

3. Melaksanakan prosesi ijab qabul bagi pengantin tapi dihadiri keluarga inti.

4. Untuk acara resepsi hanya diperbolehkan pesta secara berdiri.

5. Makanan dan minuman disajikan secara dus atau boks.

6. Acara resepsi, penyelenggara tidak boleh menyediakan hiburan.

SE Bupati Klaten

Ada sejumlah kegiatan yang dilarang selama penerapan PSBB di Kabupaten Klaten pada 11-25 Januari 2021.

Kini, Surat Edaran (SE) Bupati Klaten nomor 360/016/32 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 sudah ditandatangani, Jum'at (8/1/2021).

Tim Ahli Satgas Penanganan Covid-19 Klaten, Ronny Roekmito, mengatakan surat ini dikeluarkan berdasarkan hasil rapat dengan Forkompida.

Baca juga: Hindari Nikah Tanggal 11-25 Januari 2021 saat PSBB, Bupati Karanganyar : Tolong Tahan, Syarat Ribet

Baca juga: Terungkap, Ini Alasan Penyekatan saat Abu Bakar Baasyir Pulang ke Solo : Belajar dari Kerumunan HRS

"Surat ini kami keluarkan berdasarkan intruksi dari Kemendagri, dan akan dilaksanakan mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021," terang dia kepada TribunSolo.com, Jum'at, (8/1/2021)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved