Berita Klaten Terbaru
Akan Berdampak Pada Sektor Ekonomi, Bupati Klaten Minta Masyarakat Bisa Mematuhi SE PSBB
Bupati Klaten, Sri Mulyani meminta kepada masyarakatnya untuk bekerja sama demi kebaikan bersama. Ia menuturkan, bahwa dengan adannya kebiajakn terkai
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Agil Trisetiawan
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Kebijakan terkait pemberlakukan PSBB di Kabupaten Klaten dimulai 11 hingga 25 Januari 2021.
Bupati Klaten, Sri Mulyani meminta kepada masyarakatnya untuk bekerja sama demi kebaikan bersama.
"Kepada seluruh masyarakat Klaten, mohon kerjasamanya dengan menaati kebijakan pusat dan kabupaten terkait kebijakan pemberlakukan PSBB di Kabupaten Klaten," jawab Mulyani saat ditemui TribunSolo.com di sela acara HUT PDIP ke 48 di Kantor DPC PDIP Klaten, Minggu(10/1/2021).
Menurutnya turunnya SE itu sebagai tindak lanjut dari kebijakan pusat terkait Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.
Selain itu, kebijakan yang dibuat di lingkup Kabupaten Klaten sesuai dengan ketentuan dari pusat.
"Saat kebijakan pusat itu keluar, kami langsung merapatkan barisan dan menindaklanjuti hingga munculnya SE itu sesuai dengan ketentuan," ucapnya.
Baca juga: Keberatan dengan Pembatasan Jam Operasional, PKL Klaten Sebut Akan Temui Pemkab Klaten
Baca juga: Ada Pembatasan Kegiatan saat PSBB, Paroki Gereja di Klaten Sambut Baik: Kapasitas Hanya 50 Persen
Baca juga: Umbul Ponggok Klaten Tutup Selama PSBB Jawa Bali, Nekat Buka Sanksi Menanti
Baca juga: Aktivitas Gunung Merapi Meningkat, Warga Siderejo Klaten Tetap Bertahan Karena Masih di Zona Aman
Ia mengatakan sebelum SE ini diberlakukan pada Senin (11/1/2021) mendatang, pihaknya sudah melakukan sosialisi ke jajaran kecamatan.
Hal ini agar melalui Kecamatan, informasi terkait kebijakan ini tersampaikan.
"Sehingga sebelum SE ini turun, mereka sudah mempunyai informasi tersebut," kata Mulyani.
Ia menuturkan, bahwa dengan adannya kebiajakn terkait PSBB ini sangat berdampak di semua lini.
Tak hanya usaha milik warga, namun milik desa hingga kabupaten Klaten juga berdampak karena dalam ketentuan harus menutup bagi objek wisata dan pembatasan kapasitas serta waktu bagi rumah makan, pusat pemberlanjaan, cafe, angkringan.
"Mohon pengertiannya ini masih pandemi, kami mohon kerjasama dan gotong royong untuk melawan dengan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan, ini untuk kebaikan bersama," jawabnya.

Protes PKL di Klaten
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan membatasi jam operasional pusat pemberlanjaan, pusat kuliner, dan tempat hiburan.
Mereka diperbolehkan beroperasi hingga pukul 19.00 WIB saja.
Mendengar hal tersebut, membuat para PKL di Klaten resah karena kebanyakan PKL baru membuka lapaknya pada sore hari.
Sekretaris Paguyuban Pedagang PKL Manunggal Alun-alun Klaten, Agus Sumanto (45) mengatakan baru mendapatkan SE tersebut Sabtu, (9/1/2021).
Pihaknya berecana akan menemui Pemkab Klaten untuk mencari kebijakan yang masuk dalam paguyuban pedagang PKL Alun-alun Klaten, Senin (10/1/2021).
"Recanannya, kami akan bertanya kepada pemerintah terkait, para PKL bisa berjualan di titik mana saja, dan apakah boleh diperpanjang operasionalnya, besok kami akan cari kebijakan itu," kat aAgus, Minggu (10/1/2021).
Baca juga: Catat, Selama Masa PSBB Candi Sukuh dan Candi Cetho Karanganyar Akan Ditutup
Baca juga: Tiga Hari Hilang, Bocah yang Hanyut di Sungai Tanjunganom Sukoharjo Ditemukan dalam Keadaan Tewas
Agus mengaku pasca SE Bupati Klaten di sahkan, banyak PKL yang masuk dalam anggotanya bertanya terkait kepastian SE tersebut.
"Banyak anggota saya yang tanya soal ini, bahkan hampir semua mengeluh dengan pembatasan jam operasional ini, pukul 20.00 WIB pembeli mulai berdatangan," kata Agus.
Dia berharap jam operasional PKL berjualan dikembalikann ke Perda sebelumnya mulai pukul 15.00 WIB, hingga 22.00 WIB.
Pasalnya, pembatasan operasi PKL hanya sampai pukul 19.00 WIB sesuai dengan SE akan menjadi polemik bagi para PKL sendiri, terutama yang berjualan di malam hari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSolo.com, pembatasan jam operasional tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Klaten nomor 360/016/32 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 19 di Kabupaten Klaten.
Kebijakan tersebut disahkan Pemkab Klaten, pada Jum'at (8/1/2021).
Dalam SE itu pembatasan operasional dari pusat pemberlanjaan hingga angkringan di kabupaten Klaten juga dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 19.00 WIB.
Selain itu pembatasan kapasitas juga diterapkan di restoran, toko, kafe, angkringan, PKL atau sejenisnya dengan sebesar 25 persen.
Untuk layanan pesan antar atau dibawa pulang tetap diperbolehkan sesuai jam operasional. (*)