Berita Klaten Terbaru
Keberatan dengan Pembatasan Jam Operasional, PKL Klaten Sebut Akan Temui Pemkab Klaten
PKL di Klaten resah karena kebanyakan PKL baru membuka lapaknya pada sore hari. Sekretaris Paguyuban Pedagang PKL Manunggal Alun-alun Klaten, Agus Sum
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Agil Trisetiawan
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan membatasi jam operasional pusat pemberlanjaan, pusat kuliner, dan tempat hiburan.
Mereka diperbolehkan beroperasi hingga pukul 19.00 WIB saja.
Mendengar hal tersebut, membuat para PKL di Klaten resah karena kebanyakan PKL baru membuka lapaknya pada sore hari.
Sekretaris Paguyuban Pedagang PKL Manunggal Alun-alun Klaten, Agus Sumanto (45) mengatakan baru mendapatkan SE tersebut Sabtu, (9/1/2021).
Baca juga: Ada Pembatasan Kegiatan saat PSBB, Paroki Gereja di Klaten Sambut Baik: Kapasitas Hanya 50 Persen
Baca juga: Umbul Ponggok Klaten Tutup Selama PSBB Jawa Bali, Nekat Buka Sanksi Menanti
Baca juga: Aktivitas Gunung Merapi Meningkat, Warga Siderejo Klaten Tetap Bertahan Karena Masih di Zona Aman
Baca juga: Tak Beri Ampun, Semua Objek Wisata di Klaten Ditutup Selama PSBB 11-25 Januari, Nekat Kena Sanksi
Pihaknya berecana akan menemui Pemkab Klaten untuk mencari kebijakan yang masuk dalam paguyuban pedagang PKL Alun-alun Klaten, Senin (10/1/2021).
"Recanannya, kami akan bertanya kepada pemerintah terkait, para PKL bisa berjualan di titik mana saja, dan apakah boleh diperpanjang operasionalnya, besok kami akan cari kebijakan itu," kat aAgus, Minggu (10/1/2021).
Agus mengaku pasca SE Bupati Klaten di sahkan, banyak PKL yang masuk dalam anggotanya bertanya terkait kepastian SE tersebut.
"Banyak anggota saya yang tanya soal ini, bahkan hampir semua mengeluh dengan pembatasan jam operasional ini, pukul 20.00 WIB pembeli mulai berdatangan," kata Agus.

Dia berharap jam operasional PKL berjualan dikembalikann ke Perda sebelumnya mulai pukul 15.00 WIB, hingga 22.00 WIB.
Pasalnya, pembatasan operasi PKL hanya sampai pukul 19.00 WIB sesuai dengan SE akan menjadi polemik bagi para PKL sendiri, terutama yang berjualan di malam hari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSolo.com, pembatasan jam operasional tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Klaten nomor 360/016/32 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 19 di Kabupaten Klaten.
Kebijakan tersebut disahkan Pemkab Klaten, pada Jum'at (8/1/2021).
Dalam SE itu pembatasan operasional dari pusat pemberlanjaan hingga angkringan di kabupaten Klaten juga dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 19.00 WIB.
Selain itu pembatasan kapasitas juga diterapkan di restoran, toko, kafe, angkringan, PKL atau sejenisnya dengan sebesar 25 persen.
Untuk layanan pesan antar atau dibawa pulang tetap diperbolehkan sesuai jam operasional.
(*)