Berita Klaten Terbaru

Umbul Ponggok Klaten Tutup Selama PSBB Jawa Bali, Nekat Buka Sanksi Menanti

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten tegas menutup objek wisata selama dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa Bali.

Tayang:
Tribunsolo.com/Mardon Widiyanto
Penampakan Objek Wisata Umbul Ponggok Klaten, Jum'at (30/10/2020) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten tegas menutup objek wisata selama dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa Bali mulai 11 - 25 Januari 2021.

Kebijakan tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Klaten nomor 360/016/32 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 19 di Kabupaten Klaten.

Penutupan objek wisata tersebut berlaku untuk semua wilayah di Klaten seperti wisata Alam, Tirta, Religi, Budaya, Sejarah maupun wisata buatan.

Baca juga: Dinas Pariwisata DIY Pastikan Tetap Buka Destinasi Wisata Selama Pembatasan Kegiatan Jawa-Bali

Baca juga: Penampakan Wisata Cahaya Rumah Atsiri Indonesia di Karanganyar, Cahaya Warna-warni Manjakan Mata

Berkaitan dengan SE penutupan lokasi wisata tersebut, Kepala Desa Ponggok, Junaidi Mulyono membenarkan.

Dia mengaku akan mematuhi untuk menutup semua objek wisata di kawasan Ponggok selama dua minggu dilaksanakannya PSBB Jawa Bali.

"Umbul Ponggok akan menutup total sesuai SE tersebut, " kata Junaidi Kepada TribunSolo.com, Sabtu (9/1/2021).

Walaupun nantinya objek wisata ditutup selama dua minggu, perawatan akan terus dilakukan.

Baca juga: Penyekatan Mulai Longgar Setelah Tahun Baru, Tawangmangu Kembali Membludak Wisatawan

Plt Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Klaten, Sri Nugroho mengatakan, penutupan sementara objek wisata berlaku untuk semua bidang seperti alam, air religi hingga buatan.

"Mulai 11 sampai 25 Januari semua jenis wisata ditutup sementara," kata Sri Nugroho, Sabtu (9/1/2021).

Sri mengaku semua pengelola di kabupaten Klaten sudah memahami aturan tersebut.

Dia menegaskan, jika nantinya ada pengelola objek wisata nekat buka, maka tim satgas tak segan-segan memberikan sanksi tegas.

"Alhamdulillah, semua pengelola sudah memahami aturan tersebut, kalau ada yang nekat tentunya tim satgas akan memberikan sanksi tegas, dengan surat secara tertulis," tegas Sri. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved