Warga Tolak Kuliner Nonhalal

Pemkab Sukoharjo Jelaskan Asal Terbitnya Izin Warung Mie Babi di Parangjoro : Bukan dari Pemda!

Pemanggilan ini untuk memberikan pemahaman terkait proses dan mekanisme perizinan usaha yang dimiliki pengelola kuliner tersebut.

Tayang:
TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar
PANGGIL WARGA LAGI - Kepala Satpol PP Sukoharjo Narto saat berbicara kepada warga Parangjoro di Kantor Kecamatan Grogol, Jumat (15/5/2026). Pemkab Sukoharjo memanggil warga Parangjoro terkait polemik keberadaan kuliner non halal Babi Tepi Sawah (BTS) yang sebelumnya sempat menuai penolakan dari masyarakat setempat. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Sukoharjo kembali memanggil warga Parangjoro terkait polemik kuliner non halal Babi Tepi Sawah (BTS).
  • Pemkab menjelaskan izin usaha BTS diterbitkan melalui sistem OSS nasional, bukan langsung oleh pemerintah daerah.
  • Aspirasi dan keberatan warga tetap ditampung dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Polemik keberadaan kuliner non halal Babi Tepi Sawah (BTS) di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo masih berlanjut.

Pemerintah Kabupaten Sukoharjo pun kembali memanggil warga ke Kantor Kecamatan Grogol, Jumat (15/5/2026), untuk memberikan pemahaman terkait proses dan mekanisme perizinan usaha yang dimiliki pengelola kuliner tersebut.

Pertemuan itu digelar menyusul polemik yang muncul di tengah masyarakat terkait operasional usaha kuliner berbahan non halal di wilayah tersebut.

DITOLAK WARGA - Warung Mie Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, yang ditolak warga, Senin (20/4/2026). Aksi penolakan warga mulai dari penutupan akses jalan hingga pemasangan spanduk.
DITOLAK WARGA - Warung Mie Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, yang ditolak warga, Senin (20/4/2026). Aksi penolakan warga mulai dari penutupan akses jalan hingga pemasangan spanduk. (TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar)

Sebelumnya, Pemkab Sukoharjo juga sempat memfasilitasi pertemuan antara warga dan pihak pengelola usaha pada 21 April 2026 lalu.

Dalam pertemuan terbaru ini, pihak pengusaha tidak dihadirkan.

Pemerintah daerah lebih fokus memberikan penjelasan kepada warga mengenai proses penerbitan izin usaha yang dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Baca juga: Warga Desa Parangjoro Desak Pemkab Sukoharjo Cabut Perizinan Warung Mie Babi Bila Nekat Beroperasi

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo, Abdul Haris Widodo, mengatakan kegiatan tersebut dilakukan agar masyarakat memahami mekanisme penerbitan izin usaha yang berlaku secara nasional.

“Intinya kami melakukan sosialisasi terkait keluarnya izin dagang Mie Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro,” ujarnya, Jumat (15/5/2026).

Menurut Abdul Haris, sebelum izin usaha diterbitkan sebenarnya telah ada komunikasi antara warga dan pihak pengusaha.

Namun, sebagian masyarakat menilai pemerintah daerah terlalu cepat mengakomodasi usaha tersebut karena komunikasi dengan warga dianggap belum selesai.

“Karena masyarakat tahunya kok sudah ada izin terbit, seakan-akan yang menerbitkan dari Pemda. Mereka menganggap pemerintah daerah terlalu cepat mengakomodir, padahal komunikasi warga belum selesai,” jelasnya.

Baca juga: Polemik Alot Warung Mie Babi Sukoharjo, Warga dan Pemilik Masih Sama-sama Pertahankan Sikap

Penegasan Izin Usaha Bukan dari Pemda

Ia menegaskan, izin usaha BTS bukan diterbitkan langsung oleh pemerintah daerah, melainkan melalui sistem OSS yang terintegrasi secara online dari pusat.

“Kami menjelaskan bahwa izin itu langsung dari OSS. Kepala perizinan sendiri tidak tahu karena pendaftaran izin dilakukan secara online. Jadi buka aplikasi, kalau persyaratan sudah lengkap, kategori izin dari Jakarta melalui OSS yang mengeluarkan,” terangnya.

Melalui sosialisasi tersebut, Pemkab Sukoharjo berharap masyarakat memahami prosedur penerbitan izin usaha sehingga tidak muncul kesalahpahaman di tengah polemik yang berkembang.

Baca juga: Gundukan Tanah Penutup Akses Warung Mie Babi di Sukoharjo Bukan Aksi Protes Warga? Ini Kata Ketua RW

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved